Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fahira Idris: Benahi Dulu

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 15 Maret 2016 09:46
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fahira Idris: Benahi Dulu
"Peserta datang ke rumah sakit karena merasa penyakitnya sudah gawat, tapi oleh rumah sakit dianggap belum gawat,"

Dream - Mulai 1 April mendatang, seluruh peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus merogoh kantong lebih dalam. Iuran BPJS ditetapkan naik dengan kenaikan tertinggi menjadi Rp 80 ribu.

Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris pun mendesak pemerintah mengkaji kembali kenaikan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya membenahi dulu fasilitas kesehatan yang ada di masyarakat.

“ Standar kegawatdarutan itu harus jelas dan sama dipahami peserta dan rumah sakit," ungkap Fahira dalam keterangan tertulisnya.

Fahira mengungkapkan, pelaksanaan BPJS Kesehatan khususnya fasilitas kesehatan selama ini masih banyak dikeluhkan peserta. Salah satu yang jadi perhatian adalah kurangnya jumlah kamar rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di banyak rumah sakit.

Selain itu, yang juga banyak terjadi di lapangan adalah pemahaman kegawatdaruratan yang kerap bias antara rumah sakit dengan masyarakat, yang ujungnya penolakan rumah sakit untuk merawat peserta BPJS Kesehatan.

" Paserta datang ke rumah sakit karena merasa penyakitnya sudah gawat, tapi oleh rumah sakit dianggap belum gawat. Kondisi ini yang sering membuat terjadi benturan antara rumah sakit dan pasien. Hal-hal seperti ini harus segera dibenahi,” kata Fahira.

Aturan yang mengharuskan paserta BPJS Kesehatan harus membawa rujukan dari puskesmas jika ingin ke rumah sakit juga menjadi persoalan di lapangan.

“ Temuan saya di lapangan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak beroperasi 24 jam. Ketimpangan-ketimpangan pelayanan dan infrastruktur kesehatan seperti ini yang harus segera dibenahi,” tukas Fahira.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satu isinya adalah mulai 1 April 2016 iuran Peserta BPJS Kesehatan dinaikkan.

Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu

Beri Komentar