Pemerintah Indonesia dan Freeport Belum Sepakati 2 Isu Lagi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 27 Juli 2017 17:17
Pemerintah Indonesia dan Freeport Belum Sepakati 2 Isu Lagi
Pemerintah memberikan tenggat waktu lima tahun kepada perusahaan ini untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).

Dream – Negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah masih berlangsung. Ada dua hal yang disepakati, yaitu kelanjutan operasi dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

" Saat ini, perundingan masih berlangsung. Freeport sudah sepakat nanti membentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan Freeport adalah dalam bentuk IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), bukan kontrak karya (KK)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 27 Juli 2017.

Teguh mengatakan IUPK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pemegang IUPK, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, berhak mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun dengan memenuhi persyaratan.

Mengenai masalah pembangunan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dia mengatakan Freeport telah sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.

" Ini akan dievaluasi tiap 6 bulan, apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut," kata dia.

Adapun terkait dua isu lainnya, yaitu masalah stabilitas investasi dan divestasi saham, Teguh menjelaskan, telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Diperoleh data, dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar. Sementara itu, dalam konteks stabilitas investasi, masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi.

" Tadi sudah disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian ESDM," lanjut Teguh.

Terkait divestasi, menurut Teguh, masih disusun formulasi agar pembelian saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independen. Adapun due dillegence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi.

" Untuk menghitung nilai saham ini kita akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan," kata dia.

Teguh mengatakan, negosiasi masih terus berlangsung sampai dengan nanti keempat hal yang akan menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI.

Ditambahkannya, dalam minggu depan ini sudah dijadwalkan akan ada rapat koordinasi kembali antara Kementerian ESDM dengan kementerian terkait. 

" Jadi status saat ini, perundingan masih berlangsung. Meskipun 2 isu terkait kelangsungan operasi dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, namun selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu, termasuk 2 isu lainnya yaitu stabilisasi investasi dan divestasi yang saat ini masih tahap perundingan,” kata dia. (ism) 

Beri Komentar