Wow! Cukup 7 Menit, Sudah Punya Perusahaan di Indonesia

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 22 Maret 2018 07:45
Wow! Cukup 7 Menit, Sudah Punya Perusahaan di Indonesia
Registrasinya dilakukan secara online.

Dream – Sahabat Dream, ada kabar baik dari pemerintah untuk kamu yang berencana mendirikan perusahaan. Kementerian Hukum dan HAM menjamin proses perizinan perusahaan terbatas (PT), CV, dan firma. Pemerintah bisa selesai hanya dalam waktu 7 menit.

Dilansir dari Merdeka.com, Rabu 21 Maret 2018, pemerintah sedang mengkaji aturan pendaftaran comanditaire venootschap (CV) dan firma secara online.

Ini menjadi salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi yang akan diterapkan April mendatang.

“ Jadi, tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di single submission. Kami sudah siap, baik itu mengenai PT, CV, dan firma. Hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) online supaya semua terdaftar dengan baik. Jadi, nanti akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Jakarta.

Yasonna mengatakan pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaries, lalu mengikuti prosedur pendaftaran online.

Pendaftaran secara online ini diyakini akan mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 7 menit.

“ Dengan ini, mulai nanti notaries akan dimintakan, kalau ada akta pembuatan firma, CV, dan langsung mendaftar online di AHU. PT saja 7 menit. Dulu, ya (lama),” kata dia.

Yasonna mengatakan aturan ini masih akan dibahas dengan Mahkamah Agung. Ke depan, rencana ini akan diterapkan di pusat juga daerah. Bagi daerah yang tidak patuh akan diberi hukuman berupa pemotongan anggaran.

“ Tapi, kami akan rapat dengan Mahkamah Agung nanti. (Regulasinya) sedang dalam proses. Pemda yang tidak patuh dengan ini akan kami kasih sanksi berupa pemotongan anggarannya,” kata dia.

(Sah)

 

 

Beri Komentar