Aplikasi Dompet Digital OVO (Shutterstock.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 OJK tanggal 19 Oktober 2021.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan pencabutan dilakukan berdasarkan pengembalian izin usaha yang diajukan perusahaan. Hal tersebut merupakan keputusan dari pemilik perusahaan melalui RUPS.
" Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," ujar Sekar, dikutip dari Liputan6.com.
Dengan dicabutnya izin ini, maka perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT.07 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ini sudah tidak lagi dibolehkan melakukan kegiatan usaha.
Selain itu OFI wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan.
Selain itu, OFI juga dilarang menyematkan kata 'finance', 'pembiayaan', dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah pada nama perusahaan setelah izin dicabut.
Mengenai hal ini, Heaf of Public Relations OVO, Harumi Supit menyatakan OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan yang tidak ada keterkaitan dengan aplikasi dompet digital OVO. Meski sejak awal berdiri sudah menggunakan nama 'OVO'
" OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi.
Sehingga, dia menyatakan pencabutan izin tersebut tidak berpengaruh terhadap seluruh lini bisnis OVO. Seluruhnya berjalan normal.
" Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata dia.
Advertisement
Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap
