OJK Memutuskan Memperpanjang Kebijakan Keringanan Cicilan Kredit Selama Setahun
Dream - Para pengusaha kecil yang tengah berjuang menghadapi ancaman resesi dunia bisa sedikti bernapa legas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang cicilan kredit untuk segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Selasa, 29 November 2022, keringanan itu ditujukan untuk tiga sektor yaitu segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum.
Perlakuan yang sama diberikan kepada beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
OJK memastikan kebijakan relaksasi cicilan kredit ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sementara untuk kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
Faktor dari perpanjangan itu juga diiringi dari penilaian OJK terhadap ketidakpastian ekonomi global saat yang tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan juga tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pertama kali dikeluarkan OJK pada 2020 dengan dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.02/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Countercylical. OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.
Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun