Foto: Ojk.go.id
Dream - Para pekerja kreatif mesti bersabar untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari indstri perbankan. Meski sudah terbit Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih perlu mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.
" Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam pernyaaan resminya seperti dikutip dari akun Instagram OJK, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut Dian, ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat. Selain itu mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih sangat terbatas.
Di sisin laiin, lanjutnya, pelaku industri perbankan harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
" Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut. Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur," tambahnya.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Dian menuturkan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
" Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Bahkan konten YouTube juga bisa jadi jaminan utang ke bank.
Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, " Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif."
" Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).
Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi " Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang" .
Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi " Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain" .
Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Dengan adanya aturan ini, produk kekayaan intelektual seperti film, konten Youtube dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan