Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @wimboh.ojk
Dream - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, melarang lembaga jasa keuangan atau LJK menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi, perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.
Wimboh mengatakan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami risiko.
“ OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” ujar Wimboh melalui akun Instagram @ojkindonesia, Selasa 25 Januari 2022.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) telah meminta masyarakat berhati-hati ketika mendapat penawaran investasi aset kripto. Sebab, saat ini sedang marak tawaran aset kripto yang tidak terdaftar Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“ Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam keterangan resminya pada Jumat, 3 November 2021 lalu.
Sejak tahun 2018 hingga November 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.
Untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.
View this post on Instagram
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
