Ilustrasi PNS (Foto: Shuttterstock.com/Odua Images)
Dream - Sebanyak 112.514 orang telah lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Namun sebanyak 105 CPNS 2021 yang lolos seleksi telah mengundurkan diri.
Penyebab pengunduran diri dari para abdi negara tersebut, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang katanya tidak sesuai ekspektasi.
Lalu, berapa gaji PNS dan CPNS?
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, jika CPNS belum ditetapkan sebagai PNS, mereka akan menerima gaji sebesar 80 persen dari total besaran gaji.
Kemudian, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Setelah itu, ketika sudah dilantik menjadi PNS, gaji yang didapatkan sebesar 100 persen.
Gaji setiap PNS berbeda-beda di setiap golongan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, golongan PNS mempunyai gaji pokok terendah yakni Rp1.560.800 dan tertinggi mencapai Rp5.901.200.
Berikut detail gaji golongan PNS I sampai IV:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan. Diantaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan (diberikan bagi PNS di jenjang eselon), dan tunjangan umum.