Alasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 31 Maret 2022 18:00
Alasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
Jenderal Andika Perkasa menyatakan mereka yang berasal dari keturunan PKI, diperbolehkan untuk mendaftar menjadi prajurit TNI. Karena hanya keturunan saja, tak ada pelanggaran.

Dream - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengubah sejumlah syarat pendaftaran masuk tentara. Salah satunya, keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftarkan diri masuk TNI.

Dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Jenderal Andika mempertanyakan dasar yang menyebut keturunan PKI tak bisa mendaftar. Salah satu panitia penerimaan prajurit TNI, Kolonel Dwiyanto, menyebut bahwa dasarnya adalah TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

" Yang dilarang Tap MPRS, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965," terang Kolonel Dwiyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur D BAIS TNI.

Menurut Andika, yang terlarang yakni mereka yang memiliki ideologi komunisme dan PKI. Sementara keturunan PKI tak masuk dalam larangan seperti TAP MPRS 25 Tahun 1966 tersebut. Jenderal Andika pun meminta Kolonel Dwiyanto kembali membuka ketentuan tersebut lewat internet.

1 dari 1 halaman

Andika kemudian mengungkapkan isi TAP MPRS 25 Tahun 1966 tersebut. Isi TAP MPRS tersebut, menurutnya, pertama, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. " Tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar dia.

" Dua, menyatakan komunisme marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tambah Andika.

Andika menegaskan, TAP MPRS ini menjadi dasar hukum yang legal. Dia menilai yang dilarang dalam aturan tersebut adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. " Itu yang tertulis," tegasnya.

Sementara mereka yang merupakan keturunan PKI, tidak terkena TAP MPRS tersebut. Karena tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

" Keturunan ini pelanggar TAP MPRS apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia, jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini, kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," kata Andika.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar