Sebelum Mundur, Berapa Gaji Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 22 Juli 2021 17:12
Sebelum Mundur, Berapa Gaji Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI?
Baru-baru ini dia mengundurkan diri dari bank pelat merah itu.

Dream – Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Pengunduran diri itu dilakukan setelah mendapat sorotan masyarakat luas karena Ari rangkap jabatan. Selain komisaris di BUMN, Ari menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia.

“ Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021,” kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, Kamis 22 Juli 2021.

Perseroan, lanjut Oryza, akan menindaklanjuti pengunduran diri Ari.

Bicara tentang Ari, berapa gaji yang diterima komisaris BUMN ini? Dikutip dari berbagai sumber, jumlah pembayaran gaji dan tunjangan untuk dewan komisaris pada kuartal I 2021 sebanyak Rp12,59 miliar. Pembayaran ini diberikan kepada 10 komisaris.

Kalau dibagi secara rata, seorang komisaris akan mendapatkan bayaran senilai Rp1,25 miliar untuk 3 bulan. atau, per bulannya sekitar Rp416,67 juta per bulan.

1 dari 3 halaman

Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN

Dream - Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Informasi ini tertuang dalam Surat Sekretaris Perusahaan BRI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

" Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021," demikian tulis Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, dikutip dari laman BEI, idx.co.id, Kamis, 22 Juli 2021

Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI

Posisi Ari Kuncoro sebagai rektor UI merangkap komisaris BUMN sempat membuat heboh laman media sosial. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Peneliti ICW, Donal Fariz di akun Twitternya.

Rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan Statuta UI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Aturan yang menjadi dasar pengelolaan UI tersebut melarang warga kampus yang menduduki jabatan Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Belakangan Presiden Joko Widodo telah mengubah ketentuan tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pada PP tersebut, frasa 'Pejabat' diganti dengan 'Direksi' BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Perubahan ini menimbulkan kritik yang semakin tajam, baik kepada Ari maupun presiden. Banyak pihak menilai tidak sepantasnya Statuta UI diubah untuk mewadahi rangkap jabatan yang dilakukan Ari.(Sah)

2 dari 3 halaman

Buntut Rektor UI Rangkap Komisaris BUMN, Jokowi Ubah Statuta 'Kampus Kuning'

Dream - Presiden Joko Widodo mengubah Statuta yang menjadi dasar hukum Universitas Indonesia menjalankan tata kelola kampus. Dalam perubahan tersebut, rektor ditetapkan tidak boleh merangkap jabatan.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Terbitnya PP ini secara otomatis menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentan Statuta UI.

PP Terbaru ini ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Juli 2021. Selang beberapa jam kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengundangkan PP tersebut.

Dalam PP terbaru ini, Jokowi merevisi pasal terkait rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan. Aturan baru ini dituangkan dalam Pasal 39.

 

3 dari 3 halaman

Ini Isinya

Berikut bunyi lengkap Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021, dikutip dari Merdeka.com.

Pasal 39

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Beri Komentar