Pemerintah Mengusulkan Gaji PNS Naik 8 Persen Di Tahun 2024 (Foto: Ilustrasi)
Dream - Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023 untuk abdi negara di kantor pusat dan daerah sebesar 8 persen. Selain PNS aktif, pemerintah juga bakal menaikkan penghasilan pensiuan sebesar 12 persen.
" Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Parpiurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya, Jokowi menyampaikan usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Menurut Jokowi, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
" Pelaksaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujar Presiden.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini merupakan kabar gembira bagi para PNS. Pemerintah terakhir kali memutuskan menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 lalu.
Saat itu pemerintah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir Liputan6.com, berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas