KAI Tambah 6 Stasiun yang Layani GeNose C19, Ini Lokasi dan Tarifnya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 13 Februari 2021 13:15
KAI Tambah 6 Stasiun yang Layani GeNose C19, Ini Lokasi dan Tarifnya
Total stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose C19 menjadi 8.

Dream – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah enam lokasi stasiun yang memberikan layanan pemeriksaan GeNose C19. Keenam stasiun itu tersebut adalah Gambir, Solo Balapan, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasar Turi.

Sebelumnya KAI telah menyediakan dua stasiun untuk layanan GeNose C19 masing-masing di Pasar Senen dan Yogyakarta.

Para penumpang yang hendak bepergian bisa menggunakan layanan pemeriksaan Covid-19 ini dengan membayar biaya Rp20 ribu.

Dengan penambahan ini, jumlah stasiun milik KAI yang sudah menyediakan layanan GeNose C19 kini berjumlah delapan stasiun.

“ Penambahan stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang kami berikan bagi pelanggan dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 13 Februari 2021.

Layanan pemeriksaan GeNose C19 merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo, serta Universitas Gadjah Mada. Jumlah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 akan terus ditambah secara bertahap.

“ Sejak dibuka pada 3 Februari 2021 s.d 12 Februari 2021, KAI telah melayani 21.530 peserta GeNose C19 di stasiun,” kata Joni.

1 dari 3 halaman

Berlaku 1x24 Jam untuk Libur Panjang atau Libur Keagamaan

Sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.KAI akan memastikan bahwa yang dapat naik KA adalah pelanggan yang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

“ Penambahan penyediaan layanan ini juga merupakan perwujudan dari dukungan KAI bangga buatan Indonesia,” kata Joni.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 3 halaman

Catat! Hasil Rapid Test Antigen dan GeNose Cuma Berlaku 1x24 Jam

Dream – Masyarakat yang memaksakan diri berpergian di libur panjang akhir pekan ini sebaiknya mengetahui informasi ini. Persyaratan hasil tes rapid antigen dan GeNose dinyatakan hanya berlaku dengan masa 1 x 24 jam.  

Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional yang dikeluarkan
Kementerian Perhubungan. Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu 10 Februari 2021, SE Satgas tersebut menyebutkan ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR antigen atau GeNose selama libur panjang atau libur keagamaan.

 

© Dream

 

Dikatakan bahwa khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam.

Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

“ Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta.

3 dari 3 halaman

Poin-poin Surat Edaran

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini.

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“ Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar