Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam Kedua dan Fungsi Hadis terhadap Al-Quran

Dream – Sumber hukum Islam yang telah disepakati ada empat, yakni Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Al-Quran sendiri menjadi sumber hukum Islam pertama atau yang pokok. Sedangkan kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam ada di posisi kedua setelah Al-Quran.
BACA JUGA: 10 Keutamaan membaca Al-Quran yang penuh dengan keberkahan
Seperti diketahui bahwa apa yang dijelaskan dalam Al-Quran sifatnya adalah universal atau umum. Karena itulah terkadang ada beberapa pembahasan yang memerlukan penjelasan lebih rinci lagi agar mudah untuk dipahami. Di sinilah peran hadis yang akan lebih memperjelas lagi detail dari pembahasan tersebut. Sehingga akan lebih mudah untuk dipahami.
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam pun memiliki peran yang sangat penting. Apalagi isi dari hadis adalah setiap perbuatan dan perkataan dari Nabi Muhammad saw. Sehingga hal ini sudah dijamin valid. Bahkan untuk menjaga keabsahan dari hadis tersebut, para ulama sudah membagi hadis dengan berdasar pada kualitasnya yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dhaif.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas terkait kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam serta fungsi hadis terhadap Al-Quran, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Pengertian Hadis
Seperti dikutip Merdeka.com, hadis memiliki arti berbicara, perkataan, dan percakapan. Hadis sendiri juga sering disebut dengan istilah sunah yang berarti segala perkataan atau sabda, perbuatan, ketetapan, dan persetujuan yang datang dari Nabi Muhammad saw yang kemudian dijadikan sebagai landasan suatu syariat Islam.
Selain itu hadis juga adalah segala informasi yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Namun, sahabat Dream tetap harus berhati-hati. Dalam hal ini informasi yang dengan mengatasnamakan Nabi Muhammad saw haruslah diperjelas status kevalidannya. Sehingga hal tersebut memang benar-benar hadis yang tidak dipalsukan.
Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam menempati posisi yang kedua setelah Al-Quran. Seperti dikutip melalui islam.nu.or.id, Rasulullah saw memiliki hak untuk menjelaskan dan juga menafsirkan Al-Quran. Itulah mengapa kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam berada di posisi kedua.
Hal ini pun juga diterangkan dalam Al-Quran, yakni firman Allah SWT surat An-Nahl ayat 44 yang bunyinya sebagai berikut:
بِالْبَيِّنٰتِوَالزُّبُرِۗوَاَنْزَلْنَآاِلَيْكَالذِّكْرَلِتُبَيِّنَلِلنَّاسِمَانُزِّلَاِلَيْهِمْوَلَعَلَّهُمْيَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “(mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Ad-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).
Lalu dijelaskan juga dalam surat Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikut:
مَآاَفَاۤءَاللّٰهُعَلٰىرَسُوْلِهٖمِنْاَهْلِالْقُرٰىفَلِلّٰهِوَلِلرَّسُوْلِوَلِذِىالْقُرْبٰىوَالْيَتٰمٰىوَالْمَسٰكِيْنِوَابْنِالسَّبِيْلِۙكَيْلَايَكُوْنَدُوْلَةًۢبَيْنَالْاَغْنِيَاۤءِمِنْكُمْۗوَمَآاٰتٰىكُمُالرَّسُوْلُفَخُذُوْهُوَمَانَهٰىكُمْعَنْهُفَانْتَهُوْاۚوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِۘ
Artinya: “Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Kedua ayat tersebutlah yang menjelaskan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran.
Fungsi Hadis terhadap Al-Quran
Setelah mengetahui kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam, berikut adalah fungsi dari hadis terhadap Al-Quran yang dikutip melalui Merdeka.com:
Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Quran)
Fungsi hadis terhadap Al-Quran yang pertama adalah sebagai Bayan At-Taqrir atau memperjelas isi Al-Quran. Contohnya saja pada sebuah hadis yang menjelaskan tentang wudhu sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut:
“Rasulullah saw bersabda, tidak diterima sholat seseorang yang berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut ditaqrir dari surat Al-Maidah ayat 6 tentang wudhu yang bunyinya sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْٓااِذَاقُمْتُمْاِلَىالصَّلٰوةِفَاغْسِلُوْاوُجُوْهَكُمْوَاَيْدِيَكُمْاِلَىالْمَرَافِقِوَامْسَحُوْابِرُءُوْسِكُمْوَاَرْجُلَكُمْاِلَىالْكَعْبَيْنِۗوَاِنْكُنْتُمْجُنُبًافَاطَّهَّرُوْاۗوَاِنْكُنْتُمْمَّرْضٰٓىاَوْعَلٰىسَفَرٍاَوْجَاۤءَاَحَدٌمِّنْكُمْمِّنَالْغَاۤىِٕطِاَوْلٰمَسْتُمُالنِّسَاۤءَفَلَمْتَجِدُوْامَاۤءًفَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًاطَيِّبًافَامْسَحُوْابِوُجُوْهِكُمْوَاَيْدِيْكُمْمِّنْهُۗمَايُرِيْدُاللّٰهُلِيَجْعَلَعَلَيْكُمْمِّنْحَرَجٍوَّلٰكِنْيُّرِيْدُلِيُطَهِّرَكُمْوَلِيُتِمَّنِعْمَتَهٗعَلَيْكُمْلَعَلَّكُمْتَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6).
Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Quran)
Fungsi hadis terhadap Al-Quran yang kedua adalah Bayan At-Tafsir atau menafsirkan isi Al-Quran. Di mana isi Al-Quran tersebut masih bersifat umum, lalu diberikan batasan di ayat yang sifatnya mutlak.
Sebagai contoh pada sebuah hadis tentang hukum pencurian yang artinya sebagai berikut:
“Rasulullah saw didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”
Hadis tersebut menafsirkan yang adalah dalam ayat Al-Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 38 yang bunyinya sebagai berikut:
وَالسَّارِقُوَالسَّارِقَةُفَاقْطَعُوْٓااَيْدِيَهُمَاجَزَاۤءًۢبِمَاكَسَبَانَكَالًامِّنَاللّٰهِۗوَاللّٰهُعَزِيْزٌحَكِيْمٌ
Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38).
Fungsi Hadis terhadap Al-Quran
Bayan At-Tasyri (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Ada di Al-Quran)
Fungsi selanjutnya adalah Bayan At-Tasyri, di mana memberikan kepastian hukum Islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Umumnya yang ada dalam Al-Quran ini hanya membahas tentang pokoknya saja.
Misalnya saja sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim mengenai zakat fitrah yang artinya sebagai berikut:
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Muslim).
Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu)
Fungsi hadis terhadap Al-Quran yang terakhir adalah Bayan Nasakh. Di mana ketentuan yang datang bisa menghapuskan ketentuan yang sebelumnya. Hal ini karena keberadaan ketentuan yang baru dipandang lebih tepat di lingkungannya dan sifatnya lebih luas.
Misalnya saja hadis tentang ahli waris yang artinya sebagai berikut:
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Nah, hadis tersebut dinasakhkan dari surat Al-Baqarah ayat 180 yang bunyinya sebagai berikut:
كُتِبَعَلَيْكُمْاِذَاحَضَرَاَحَدَكُمُالْمَوْتُاِنْتَرَكَخَيْرًاۖۨالْوَصِيَّةُلِلْوَالِدَيْنِوَالْاَقْرَبِيْنَبِالْمَعْرُوْفِۚحَقًّاعَلَىالْمُتَّقِيْنَۗ
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 180).
Itulah penjelasan terkait kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran dan keempat fungsi dari hadis terhadap Al-Quran. Semoga bermanfaat.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

7 Hadist Mengupas tentang Pacaran, Camkan Sebagai Renungan Agar Tak Terbujuk Rayu Setan
Islam menegaskan pentingnya taaruf dan menikah, karena keduanya dianggap sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Baca Selengkapnya

Kumpulan Doa Mustajab Warisan Para Nabi, Amalkan Tiap Hari Agar Hidup Makin Berarti
Banyak doa warisan para nabi yang terabadikan di dalam Al-Quran agar diamalkan umat Islam
Baca Selengkapnya

3 Ciri Wanita Terbaik Menurut Sabda Rasulullah dan Kisah Umar bin Khattab Menghadapi Sang Istri
Nabi SAW menganjurkan agar Muslimah berkelakuan baik sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Quran dan Hadits.
Baca Selengkapnya

Ayat Al-Quran untuk Enteng Jodoh dan Amalan Rutin Biar Segera Bertemu Pendamping Hidup
Dalam Islam diajarkan doa-doa dan amalan sebagai ikhtiar agar segera mendapatkan jodoh pujaan.
Baca Selengkapnya

Yahudi dalam Al-Quran dan Alasan Kenapa Dibenci Allah SWT, Inilah Bentuk Kedurhakaannya
Dalam sejarahnya, Yahudi pernah menjadi hamba yang terpilih.
Baca Selengkapnya

Menguak Keunikan Kubah Hijau Masjid Nabawi, di Bawahnya Ada Makam Nabi
Keberadaan kubah hijau yang megah dan kompleks masjid yang luas mencerminkan kekuatan dan kebesaran Islam sebagai agama global.
Baca Selengkapnya

Ruqyah Tak Selalu Tentang Hal Mistis, Inilah Ayat Al-Quran yang Bisa Diamalkan
Praktik ruqyah adalah hal yang dibenarkan dalam Islam.
Baca Selengkapnya