Dream - Kementerian Agama mencabut izin operasi tiga biro perjalanan umrah. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
" Ketiga travel umrah tersebut dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat yaitu tidak memberangkatkan calon jemaah umrah," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil, dikutip dari kemenag.go.id, Senin, 5 Desember 2016.
Ketiga biro perjalanan tersebut yaitu PT Diva Sakinah di Makassar, PT Hikmah Sakti Perdana di Jakarta, dan PT Timut Sarana Tour & Travel di Bandung.
Kemenag juga tak memperpanjang izin operasi empat biro perjalanan umrah . Penyebabnya, keempat biro perjalanan tersebut tidak mengajukan perpanjangan saat izinnya sudah tidak berlaku lagi.
Keempat biro perjalanan yang dimaksud yaitu PT Maulana di Jakarta, PT Sandhora Wahana Wisata di Jakarta, PT Nurmadania Nusha Wisata di Jakarta, dan PT Faliyatika Cholis Utama di Jawa Timur.
Lebih lanjut, Djamil mengatakan pihaknya berupaya memberikan perlindungan kepada para calon jemaah umrah dari praktik biro perjalanan nakal. Salah satunya dengan cara menaikkan jaminan penyelenggaraan kepada setiap biro perjalanan sebanyak 100 persen menjadi Rp200 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
" Saat ini Ditjen PHU juga melakukan penataan organisasi yaitu dengan mengembangkan Direktorat tersendiri yang mengurusi umrah dan haji khusus," kata Djamil.(Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
