BPJS Kesehatan Untuk Orang Kaya (Foto Ilustrasi: Merdeka.com)
Dream – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi layanan asuransi kesehatan dari pemerintah sudah menanggung beban pengobatan orang-orang kaya.
Sehingga, Budi Gunadi Sadikin melalui rapat kerja bersama Komisi IX DPR menyatakan bahwa akan ada kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Nantinya, BPJS Kesehatan bisa lebih mengutamakan pembiayaan pada masyarakat yang tidak mampu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka tarif iuran yang dibayarkan pada BPJS Kesehatan ditentukan dengan berdasar pada jenis kepesertaan dari setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk mengetahui secara lebih jelas terkait bagaimana BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi orang kaya dan rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, berikut sebagaimana telah dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Pernyataan Budi Gunadi terkait pengobatan orang-orang kaya yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan telah menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, yang mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh membedakan hak layanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, Menkes seharusnya mendorong orang-orang kaya agar bisa berpersen gabung dengan BPJS Kesehatan. Karena terdapat 12,67 persen rakyat yang belum terdaftar JKN. Hal ini mungkin orang-orang kaya menggunakan asuransi kesehatan swasta.
Jadi, sebaiknya pemerintah melalui Menkes bisa mendorong orang-orang kaya yang belum mendaftar JKN dan nantinya bisa bekerja sama dengan masyarakat.
Namun kemudian Budi Ginadi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan haruslah bisa dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat, baik itu yang kaya maupun yang miskin. Layanan BPJS yang ada saat ini menurut Menkes terlalu luas dan hal ini membuat BPJS harus membayar klaim dengan biaya yang tinggi.
Menkes juga menyatakan jika konsep asuransi sosial yang baik adalah dengen memberikan layanan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan standar yang sudah ditetapkan.
Masyarakat perlu untuk mengetahui rincian tarif iuran BPJS Kesehatan. Di mana tarif ini sudah mulai diberlakukan pada hari Senin, 5 Desember 2022. Berikut adalah rinciannya yang perlu sahabat Dream ketahui:
Untuk peserta yang tergolong sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja yang bersifat formal, misalnya ASN, TNI, Polri, serta para pekerja swasta, maka iuran yang dibayarkan adalah 5 persen dari upahnya dengan rincian sebagai berikut:
Iuran BPJS ini diberlakukan batas bawah yang berupa upah minimum kabupaten atau kota dengan batas atasnya yakni sebesar Rp12 juta. Jadi, angka 12 juta tersebut telah menjadi patokan dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan. Misalnya jika sahabat Dream mendapatkan gaji dengan nilai di atas Rp12 juta, yakni Rp14 juta, maka pembayaran iurannya adalah 5 persen dari Rp14 juta tersebut.
Berikutnya adalah untuk kelompok masyarakat yang tergolong sebagai Bukan Pekerja (BP). Di mana kelompok masyarakat ini tidak memiliki penghasilan yang tetap, sehingga masuk sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Nah, masyarakat bisa memilih iuran BPJS mana yang diinginkan dengan pembagian kelas sebagai berikut: