Sebungkus Rokok Rp 50 Ribu, Bea Cukai Tak Mau Buru-buru

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 22 Agustus 2016 18:30
Sebungkus Rokok Rp 50 Ribu, Bea Cukai Tak Mau Buru-buru
Ditjen Bea Cukai menegaskan penentuan cukai maupun harga rokok tak bisa diputuskan sepihak. Mereka harus berkonsultasi dengan....

Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih berkoordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak tentang tarif baru cukai dan harga rokok. Mereka tak ingin terburu-buru untuk menetapkan aturan ini.

" Kami tidak akan sepihak ataupun terburu-buru menetapkan tarif harga jual rokok," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Heru mengatakan banyak hal yang menjadi pertimbangan Kemekeu dalam menentukan besaran cukai rokok. Misalnya, masalah kesehatan, petani tembakau, buruh, dan industri rokok.

" Pemerintah harus berdiri di tengah-tengah, tidak boleh di satu pihak saja," kata dia.

Ditambahkan Heru, lembaganya juga harus berkoordinasi dan mengkomunikasikan kebijakan baru cukai rokok dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.

" Sekali lagi pemerintah belum menentukan tarif (cukai) dan harga eceran," kata dia. (Sah)

Beri Komentar