Siap-Siap Cek Tabungan, Subsidi Gaji Tahap II Akan Cair Pekan Ini

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 19 September 2022 14:36
Siap-Siap Cek Tabungan, Subsidi Gaji Tahap II Akan Cair Pekan Ini
Lebih lanjut, Dirjen Indah melaporkan per 12 September 2022 sudah disalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua akan cair pada pekan ini. Kemnaker akhir pekan lalu (Kamis, 15 September 2022) telah menerima data calon penerima BSI tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kemnaker setelah menerima data tersebut akan memastikan penyaluran tahap kedua ini bisa langsung dilakukan.

" Alhamdulillah per 12 September sudah mulai disalurkan tahap pertama sejumlah total 4,1 juta orang. Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," ujarnya dikutip dari laman Liputan6.com, Senin, 19 September 2022.

 

Meski telah menerima data penerima BSU tahap II, Indah  belum bisa memastikan jumlah pasti penerima subsidi gaji yang besarnya mencapai Rp600 ribu per orang itu.

 

1 dari 2 halaman

Seperti diketahui, BSU dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Berikut adalah persyaratan dan cara mengecek BSU 2022 dari Kemnaker.

Syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara mengecek pencairan dana BSU 2022:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

2 dari 2 halaman

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut.

Tahap 1: Calon

- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Penetapan

- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3: Penyaluran

- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

 

Beri Komentar