Foto: Pixabay.com
Dream - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.
Untuk BSU tahap ke dua juga cair pada pekan ini. Kemnaker pada Kamis 15 September 2022 telah menerima data calon penerima BSI tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, setelah menerima data tersebut akan memastikan penyaluran tahap ke dua bisa langsung dilakukan.
" Alhamdulillah per 12 September sudah mulai disalurkan tahap pertama sejumlah total 4,1 juta orang. Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," ujarnya, dikutip dari Liputan6.com, Senin 23 September 2022.
BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sebagai akibat dari kenaikan harga.
Lantas, apakah Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Menurut informasi yang diunggah akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU dengan tiga syarat. Pertama, pekerja berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Ke dua, pekerja yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
View this post on Instagram
Ke tiga, pekerja yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Adapun sebagai informasi, data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah dilakukan pemadanan oleh Kemnaker estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus.
Pada tahap pertama penyaluran BSU, dari 4,3 juta yang lolos hanya 4.112.052 pekerja dan sudah mendapat bantuan.
Pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.