Kena Stroke saat Bekerja, Karyawan Dapat Rp 1,8 Miliar

Reporter : Ramdania
Kamis, 16 April 2015 07:00
Kena Stroke saat Bekerja, Karyawan Dapat Rp 1,8 Miliar
Seorang karyawan di Abu Dhabi mengalami stroke saat bekerja. Perusahaan diwajibkan bayar ganti rugi sebesar 500 ribu Dirham.

Dream - Pengadilan Kasasi Abu Dhabi membatalkan putusan pengadilan kota Al Ain dan memerintahkan sebuah perusahaan produsen minyak untuk membayar ganti rugi 500.000 dirham atau sekitar Rp 1,8 miliar kepada pekerjanya yang menderita stroke saat bekerja.

Seperti dikutip dari Emirates 247, Kamis, 16 April 2015, Pengadilan Kasasi menganggap perusahaan bersalah karena tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan baik.

Menurut Pengadilan Kasasi, perusahaan tidak menjamin pekerjanya itu menjalani pemeriksaan medis dua tahunan yang merupakan bagian dari perlindungan pekerjaan.

Pengadilan, yang mendapat laporan medis tentang penyakit pekerja itu, memutuskan bahwa perusahaan gagal melaksanakan komitmennya terhadap tenaga kerja itu yang telah diatur dalam undang-undang tenaga kerja lokal, sehingga mengalami pendarahan otak dan menderita stroke.

Namun perusahaan yang tak disebutkan identitasnya ini menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas penyakit pekerja, dengan alasan dia sudah menderita hipertensi sebelumnya.

Kendati demikian, pengadilan memutuskan bahwa kondisi pekerja memburuk dan ia menderita stroke setelah menghirup timbal dan gas selama bekerja di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama di kota Al Ain menolak permintaan pekerja untuk mendapatkan ganti rugi. Pengadilan tersebut malah memerintahkan perusahaan untuk memecat pekerja itu dan memberikan 45.800 dirham sebagai pesangon.

Pengadilan Kasasi kemudian membatalkan hukuman itu dan memerintahkan perusahaan untuk membayar baik uang pesangon dan kerugian yang dialami pekerja itu selama bekerja.

Beri Komentar