(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Segala kemampuan dan keinginan-Nya, Allah SWT berhak mengatur segala ciptaan-Nya dalam waktu yang tak bisa ditentukan.
BACA JUGA: Memahami Sikap Tawaduk Serta Keutamaannya
Termasuk urusan musibah. Tak pandang bulu dan latar belakang, Allah SWT bisa bikin makhluk-Nya kehilangan harta benda sampai anggota keluarga lain-Nya.
Meski tidak bisa dicegah begitu saja, tapi mengapa Allah SWT menurunkan bencana seperti itu kepada manusia?
Sang Kuasa pernah berfirman dalam Al Quran di Surat Ar Ruum ayat 41, " Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Tapi di balik semua itu, dapat dipastikan kita sebagai umat-Nya mampu mengambil segala hikmah di balik bencana yang diberikan Sang Pencipta.
Baca selengkapnya di sini, yuk, Sahabat Dream!
Kirimkan cerita inspiratif kamu ke komunitas.dream@kly.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
(ism)
Dream - Kamu pasti pernah mendengar istilah 'kepo' di kalangan anak kekinian. Kata ini biasanya dipakai untuk menyebut seseorang yang selalu ingin tahu urusan orang lain, termasuk soal yang bersifat pribadi.
Parahnya, kepo bisa mengarahkan kepada upaya mencampuri urusan orang lain. Padahal, masing-masing orang punya hak privasi.
Sebenarnya, Islam juga mengingatkan agar orang menghindari sifat ini. Orang kepo diibaratkan seperti orang yang suka mengintip rumah orang lain.
Dikutip dari Harakah Islamiyah, Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda terkait orang yang suka mengintip.
" Barangsiapa yang melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin, maka dia halaldicongkel matanya."
Hadis ini tampak sangat mengerikan. Meski begitu, maksud hadis ini adalah mengingatkan umat Islam untuk menjauhi sifat kepo.
Rasulullah SAW mengajarkan umat Islam untuk saling menghormati orang lain. Bahkan banyak sabda Rasulullah yang berisi anjuran bagi setiap Muslim untuk menghargai dan menyayangi saudaranya, baik seiman maupun tidak.
Salah satu cara menghormati orang lain adalah tidak berusaha mencari tahu persoalan orang lain, terutama yang bersifat pribadi. Setiap Muslim diharuskan menjaga privasi orang lain.
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak mengganggu urusan pribadi saudaranya. Bahkan sebisa mungkin seorang Muslim tidak ikut campur dalam masalah orang lain.
Bahkan orang yang terlalu sibuk mencari tahu urusan orang lain diandaikan sebagai suka mengintip rumah orang lain. Sehingga Rasulullah memberikan teguran keras kepada mereka.
Ini karena rumah adalah ruang privat. Segala hal yang bersifat pribadi pada diri seseorang terbuka di dalam rumah dan hanya diketahui oleh keluarganya.
Tentu setiap orang sangat menjaga urusan pribadinya agar tidak sampai diketahui orang lain. Mengintip sama dengan mencari bocoran tentang aib orang lain.
Dream - Sebuah pernikahan dinyatakan sah apabila sudah melewati prosesi ijab kabul. Biasanya, ijab kabul dilaksanakan dengan kehadiran mempelai pria dan wanita di satu tempat.
Tetapi, ada sejumlah kasus pernikahan jarak jauh. Dalam hal ini, mempelai pria dan wanita berada di dua tempat berbeda.
Jaraknya cukup jauh, bahkan sampai antar pulau hingga antar negara. Prosesi ijab kabul dilakukan melalui alat komunikasi baik telepon, video call, atau apapun.
Kemudian, dua mempelai dinyatakan sah sebagai suami istri. Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan praktik nikah jarak jauh memang dibolehkan dalam Islam.
Bahkan sudah berlangsung sejak belum ditemukannya alat komunikasi jarak jauh. Lantas bagaimana caranya?
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Zaman dulu, nikah jarak jauh dijalankan dengan cara taukil, yaitu perwakilan wali.
Dalam hal ini, ayah dari mempelai wanita memberikan kuasa kepada laki-laki lain untuk melaksanakan pernikahan putrinya dengan calon suaminya.
Pria itu tidak harus keluarganya. Syaratnya hanyalah Muslim dan bisa dipercaya.
Wakil wali juga harus hadir di akad nikah. Ini karena dia mendapat amanah untuk mengucapkan ikrar ijab di depan calon mempelai pria.
Perwakilan rupanya tidak berlaku hanya bagi wali calon mempelai wanita. Calon mempelai pria pun boleh mewakilkan kehadirannya di prosesi ijab kabul.
Sehingga, ijab kabul berjalan tanpa kehadiran wali maupun calon mempelai pria. Ijab kabul yang terjadi pun tetap sah.
Jika saat ini, pernikahan jarak jauh tentu mudah dijalankan dengan bantuan alat komunikasi. Yang terpenting, prosesi pemberian wewenang dari wali maupun dari calon mempelai pria dilakukan dengan penuh keyakinan dan tidak diperlukan saksi.
Tidak pula dilakukan dalam satu majelis. Cukup lewat telepon, SMS, email, dan sebagainya.
Advertisement
Asam Urat di Usia Muda? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
4 Rekomendasi Susu Penambah Nafsu Makan Anak yang Bikin Lahap Lagi di 2025
18 Selebritas Terkaya di Dunia Tahun 2025, Jumlah Uangnya Bikin Deg-degan