Dream - Sudah dua dekade, infrastruktur keuangan syariah di Indonesia terbangun solid. Kini, pemerintah meluncurkan masterplan kerangka keuangan syariah.
Tujuannya untuk mengarahkan pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.
Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang P. S. Brodjonegoro, mengatakan Indonesia kini memiliki 34 bank syariah, 53 perusahaan takaful (asuransi syariah), 6 perusahaan modal ventura, 1 pegadaian syariah, dan lebih dari 500 perusahaan pembiayaan mikro yang melayani lebih dari 200 juta rakyat Indonesia.
" Ini waktunya pemerintah Indonesia bersama dengan otoritas keuangan untuk mengembangkan dan menumbuhkan sistem keuangan syariah ke dimensi, pasar, dan playing fields lebih luas," kata Bambang dalam acara " 12th World Islamic Economic Forum" di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016.
Bambang mengatakan ada dua rekomendasi utama dalam kerangka ini, yaitu pengembangan dan ekspansi perbankan, pasar modal, jasa keuangan non bank, dan pendanaan sosial. Dalam kerangka ini terdapat empat objek yang bisa dilakukan yaitu membangun bank investasi syariah, membangun perusahaan retakaful, penempatan dana publik di keuangan syariah, meningkatkan kualitas ekonomi syariah di universitas, dan memperluas penerbitan sukuk.
Kerangka kedua adalah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Komite ini bertujuan untuk membuat masterplan keuangan syariah terlaksana dengan efektif. Komite ini akan diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai wakilnya.
Komite ini juga melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Eks menteri keuangan ini mengatakan KNKS in bertujuan untuk mensinergikan semua stakeholder, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan regulator. " Kami berharap bisa bekerja sama dengan lembaga keuangan, baik nasional maupun asing, regulator, investor, dan universitas untuk mengembangkan sistem keuangan syariah," kata dia. (Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib