Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012
Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Ilustrasi
Dream - Kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) juga mengantongi izin konsesi selama 50 tahun terhitung sejak 31 Mei 2019.
Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung tertanggal 17 Maret 2016.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit.
“ Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Hermanto, mengutip laman setkab.go.id, Jumat, 18 Maret 2016.
Pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, lanjut Hermanto, mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Operator juga diberi waktu tiga tahun untuk menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
“ Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin,” tegas Hermanto.
Dia menegaskan, izin ini bisa saja dicabut apabila KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
