(Foto: Instagram @kemensosri)
Dream - Pelan-pelan para pekerja yang berpotensi bakal menerima subsidi updah dari pemerintah mulai terbuka. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan ada tiga sektor usaha yang pekerjanya kemungkinan menerima tambahan gaji sebesar Rp600 ribu per bulan.
Berbicara di Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu, 12 Agustus 2020, Airlangga mengatakan para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang akan menerima subsidi gaji diantaranya bekerja di sektor perhotelan, restoran, dan penerbangan.
Karena kita tahu pekerja di perhotelan, restoran dan pesawat udara itu adalah first timer, mereka yang pertama bekerja dan anak-anak muda," ujar Airlangga dalam rakornas Apindo, Jakarta, Rabu (12/8).
Airlangga mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Nantinya setiap pekerja akan menerima total subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta yang terbagi dalam dua tahap masing-masing Rp1,2 juta setiap dua bulan sekali.
" Ini lagi dalam tahap finalisasi Dipa," jelasnya.
Mantan Menteri Perindustrian tersebut mengatakan program subsidi upah ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi. Di samping memberikan bantuan tunai kepada pekerja berpenghasilan rendah, pemerintah juga sudah menyiapkan program Kartu Prakerja bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.
Rencananya, program Kartu Prakerja akan diikuti oleh 2,1 juta pegawai korban PHK. Di gelombang kedua ini, penyelenggara program ini akan kembali menerima 800 ribu peserta baru.
" Mereka akan dapat pelatihan dan semi Bansos," tandasnya.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah bakal menambah jumlah pegawai yang menerima subsidi bantuan insentif tambahan gaji Rp600 ribu per bulan. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan jumlah pegawai bergaji di bawah Rp5 juta penerima insentif ini bertambah menjadi 15,7 juta.
Jumlah ini meningkat signifikan sebanyak 1,9 juta dari rencana sebelumnya 13,8 juta penerima subsidi gaji.
Dengan penambahan tersebut, anggaran bantuan sosial dari pemerintah untuk pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga bertmbah menjadi Rp37,7 triliun. Semula Kementerian Keuangan menganggarkan dana Rp33,1 triliun.
Ida menjelaskan, persyaratan menerima bantuan gaji tambahan yang totalnya mencapai Rp2,4 juta harus dipenuhi para tenaga kerja dan buruh. Persyaratan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" Dibuktikan dengan noker kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesui upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan," imbuhnya dikutip dari Merdeka.com
Persyaratan lainnya adalah memiliki rekening yang masih aktif. Serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja dan peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
" Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah, oleh bank penyalur dengan memindah bukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara," ungkap Ida.
Kemnaker menggunakan data penerima calon bantuan upah dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria serta persyaratan ditentukan. Selain itu, data penerima bantuan subsidi upah diambil dari batas waktu pengambilan data per tanggal 30 Juni 2020.
Ida menjelaskan data BPJS Ketenagakerjaan digunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi karena dianggap paling akurat dan lengkap.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib