Petugas Pajak Kini Bisa Intip Data Nasabah Bank

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 14 Maret 2017 11:45
Petugas Pajak Kini Bisa Intip Data Nasabah Bank
Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa memeriksa rekening untuk perpajakan.

Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengintip data nasabah bank.

Pembukaan data nasabah bertujuan untuk memeriksa, menyelidiki, dan menagih nasabah di bidang perpajakan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembukaan data nasabah ini dilakukan melalui aplikasi elektronik, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.

“ Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan pemerintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semual 6 bulan menjadi 2 minggu,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 14 Maret 2017.

Namun, kata dia, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Sri Mulyani mengatakan aplikasi tersebut memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses dan sistem pengelompokkan (grouping) permintaan bnerdasarkan bank. Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat, dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

Mantan petinggi Bank Dunia ini berharap kerja sama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan pajak yang lebih efektif, khususnya dengan pembukaan akses data dan informasi nasabah yang lebih mudah.

“ Diimbau nasabah bank untuk memanfaatkan kesempatan amnesti pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dalam hal terdapat aset yang ditempatkan di perbankan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” kata dia.

Sekadar informasi, mengenai pembukaan informasi nasabah untuk perpajakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Infromasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran OJK yang khusus mengenai Automatic Exchange of Information (AEOI), antara lain mengatur tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.(Sah)

Beri Komentar