Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Hunian Mewah Kini Kena Pajak 20 Persen.
Dream – Memiliki rumah dan apartemen dengan harga Rp 20 miliar? Bersiaplah menerima tagihan pajak. Terhitung sejak 1 Maret 2017 lalu, pemerintah mengenakan pajak barang mewah sebesar 20 persen untuk properti mewah tersebut.
Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 7 Maret 2017, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatanganni Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, pemerintah membaginya kepada dua jenis berdasarkan kepemilikan. Kategori pertama adalah rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar.
Jenis kedua adalah apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.
Selain rumah dan apartemen mewah, PMK terbaru itu juga mengatur tentang jenis barang mewah lain yang dimiliki subjek pajak. barang-barang mewah itu antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Untuk barang-barang mewah tersebut, pemerintah akan mengenakan tarif pajak sebesar 40 persen. Nilai pajak serupa akan dikenakan pada senjata api dan pelurunya.
Dalam PMK barang mewah non kendaraan bermotor, ada juga kelompok barang mewah yang akan dikenakan pajak 50 persen, yaitu pesawat udara non keperluan negara/angkutan udara, serta senjata api berupa revolver dan pistol.
Dalam regulasi ini, turut diatur barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif sebesar 75 persen.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggapl 1 Maret 2017,” bunyi Pasal 7 PMK No. 35/PMK/0.10/2017. Regulasi ini diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ejkatjahjana.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari