Lagi Corona, Masyarakat Diminta Hati-hati Pinjam Duit

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 30 April 2020 08:48
Lagi Corona, Masyarakat Diminta Hati-hati Pinjam Duit
Apalagi saat ini ekonomi makin sulit dan banyak yang perlu uang.

Dream – Selama masa pandemi corona, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dari fintek tak berizin dan investasi ilegal. Fintek dan penawaran investasi ini muncul dan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid-19.

“ Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 29 April 2020.

Dia mengatakan sasarannya adalah masyarakat yang memerlukan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

“ Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata kata dia.

1 dari 3 halaman

Temukan Puluhan Fintek Abal-abal

Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

 

 

“ Masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian,” kata Tongam.

2 dari 3 halaman

Waspadai 18 Investasi Ilegal

Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut.

-12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin;
-2 Multi Level Marketing tanpa izin;
-1 Perdagangan Forex tanpa izin;
-1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;
-1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan
-1 Investasi emas tanpa izin.

3 dari 3 halaman

Perhatikan Tiga Hal Ini

Tongam meminta masyarakat memahami tiga hal sebelum meminjam duit di fintek lending atau investasi. Berikut ini rinciannya.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

 

 

2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3.Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More