Dream - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak (WP) pribadi berakhir pada hari Minggu, 31 Maret 2024.
Jika para wajib pajak tidak melaporkan SPT, makan akan dikenakan denda.
Merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat atau tidak melapor SPT orang pribadi sesuai waktu akan dikenai denda sebesar Rp100.000.
SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.
Adapun para wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.
Melansir Liputan6.com, aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT tahunan elektronik.
Layanan Penyampaian SPT elektronik melalui DJP Online memiliki beberapa mekanisme, yakni:
1. e-Filing
e-Filing merupakan pengisian langsung untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
Perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
2. e-FORM
e-FORM merupakan formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).
EFIN merupakan kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.