Lapor SPT Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-Siap Kena Denda

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 1 April 2024 15:46
Lapor SPT Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-Siap Kena Denda
Jika para wajib pajak tidak melaporkan SPT, makan akan dikenakan denda.

1 dari 10 halaman

Lapor SPT Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-Siap Kena Denda

Lapor SPT Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-Siap Kena Denda © Deadline 31 Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Ketika Lupa EFIN 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Deadline 31 Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Ketika Lupa EFIN 2024 maverick

Dream - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak (WP) pribadi berakhir pada hari Minggu, 31 Maret 2024.


Jika para wajib pajak tidak melaporkan SPT, makan akan dikenakan denda.

3 dari 10 halaman

© Deadline 31 Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Ketika Lupa EFIN 2024 maverick

Merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat atau tidak melapor SPT orang pribadi sesuai waktu akan dikenai denda sebesar Rp100.000.

4 dari 10 halaman

© Waspada Modus Baru Penipuan Berkedok Penagihan SPT Tahunan 2024 maverick

SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

5 dari 10 halaman

© Dream

Adapun para wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

6 dari 10 halaman

© Deadline 31 Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Ketika Lupa EFIN 2024 maverick

Melansir Liputan6.com, aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT tahunan elektronik.

7 dari 10 halaman

Layanan Penyampaian SPT elektronik melalui DJP Online memiliki beberapa mekanisme, yakni:


1. e-Filing

e-Filing merupakan pengisian langsung untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

Perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

8 dari 10 halaman

2. e-FORM

e-FORM merupakan formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.


Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

9 dari 10 halaman

© Ilustrasi pajak 2023 maverick

EFIN merupakan kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

10 dari 10 halaman

© Deadline 31 Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Ketika Lupa EFIN 2024 maverick

Beri Komentar