Dream - PT ABM Invetsama Tbk (ABMM) menegaskan Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, bukan pemegang saham perusahaan ataupun ABM Group.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan manajemen PT ABM Investama Tbk, Harvey Moeis selama ini tidak pernah tercatat sebagai pemilik saham ABM Investama maupun ABM Group.
tulis standby statement klarifikasi PT ABM Investama dalam surat klarifikasinya yang diterima Dream, Minggu, 31 Maret 2024.
Dalam klarifikasi itu, PT ABM Investama Tbk menjelaskan PT Cipta Kridatama selaku anak usaha perusahaan memiliki kontrak kerja sama pertambangan dengan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Di perusahaan itu, Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Kontrak tersebut menyepakati bahwa PT Cipta Kridatama (CK) memberikan layanan
jasa pertambangan seperti pengangkutan batu bara dan penyewaan alat berat.
Dalam hal ini, PT Cipta Kridatama dan MHU hanya melangsungkan kerja sama sesuai dengan kontrak.
Kerja sama yang dilakukan antara PT Cipta Kridatama dan MHU semata-mata hanya untuk mengembangkan bisnis antar-kedua perusahaan.
Dengan demikian PT ABM Investama Tbk tidak mencatatkan Harvey Moeis sebagai pemilik saham ABM Group.
Klarifikasi resmi dari PT ABM Investama Tbk tersebut sekaligus meralat pemberitaan Dream sebelumnya berjudul Deretan 'Mesin Uang' Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Baru Jadi Tersangka Korupsi yang menyebutkan Harvey Moeis sebagai pemegang saham dari ABM Investama.
Diketahui Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022. Harvey menjadi tersangka ke-16 dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.