Kemnaker Ungkap 10 Ribu Pekerja Kena PHK di 2022

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 9 November 2022 07:36
Kemnaker Ungkap 10 Ribu Pekerja Kena PHK di 2022
Ida juga mengimbau kepada pengusaha bahwa PHK adalah pilihan terakhir. Artinya, perlu dilakukan beberapa upaya alternatif lebih dulu sebelum karyawan benar-benar di PHK.

Dream - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan jumlah pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun ini relatif lebih rendah dibandingkan dua tahun lalu ketika pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.

Per September 2022 lalu, jumlah pegawai yang terkena PHK berjumlah 10.765 kasus. Sementara angka PHK pada awal pandemi Covid-19 atau pada 2020 berjumlah 386.877 kasus. Keputusan PHK di masa pandemi ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 18.911 kasus.

“ PHK cukup tinggi itu terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pandemi Covid-19,” kata Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Ida, kasus PHK pada 2021 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 127.085 pegawai. Di tahun ini, angka tersebut diperkirakan akan kembali turun tajam karena kasus PHK per kuartal III-2022 mencapai 10.765 kasus.

Dengan masih adanya kasus PHK, Ida juga memastikan pemerintah selalu hadir untuk mendampingi para pegawai yang tak bisa bekerja sementara waktu.

" Sejak UU No 11 Tahun 2020 kita menyediakan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai bentuk pemerintah hadir. Meskipun tentu saja program JHT masih menjadi pilihan bagi teman-teman yang mengalami PHK," ujar Ida.

1 dari 2 halaman

Dalam menghadapi kondisi itu, Menaker mengimbau pengusaha untuk menghindari PHK dengan menerapkan beberapa upaya yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.

“ Beberapa upaya yang bisa kita lakukan, antara lain mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur. Mengurangi shift, membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja," jelas Ida.

Selain itu upaya yang dapat dilakukan adalah meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Lalu, tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis dan memberikan uang pensiun kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat.

Ida juga mengimbau kepada pengusaha bahwa PHK adalah pilihan terakhir. Artinya, perlu dilakukan beberapa upaya alternatif lebih dulu sebelum karyawan benar-benar di PHK.

“ Ini pilihan beberapa alternatif yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK. Sekali lagi, saya ingin mengatakan bahwa PHK benar-benar pilihan terakhir, jika sudah tidak ada pilihan lagi setalah alternatif-alternatif itu dilakukan," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Selain itu, Ida juga menekankan perusahaan untuk melakukan dialog sosial bipatrit sebelum menerapkan upaya-upaya alternatif dalam SE.

Ia bahkan mendorong perusahaan untuk lebih terbuka dan menjelaskan kondisi kepada pekerja.

“ Semua alternatif itu dilakukan secara dialog atau bipatrit. Saya kira kalau hubungan industrial itu harmonis, pekerja akan mengerti kondisi perusahaan dan industri tersebut secara terbuka, dengan data, saya kira mereka juga akan mengerti,” pungkasnya.

Beri Komentar