Ilustrasi Halal
Dream - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menekankan pentingnya sertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan produk halal kepada konsumen.
" Sertifikat halal penting untuk memberikan jaminan pada konsumen," kata Wakil Direktur LPPOM MUI , Muti Arintawati, di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Muti mengatakan bahan baku produk bisa berasal dari berbagai sumber, bahkan dari barang-barang haram, misalnya dari babi. Ta hanya makanan, kini juga banyak produk kuas yang menggunakan bahan baku dari bulu dari babi.
Tak hanya dari babi, banyak bahan baku yang menjadikan suatu produk menjadi haram, misalnya bangkai hewan ternak yang tidak disembelih secara Islam, alkohol, binatang buas, organ manusia, dan darah.
" Walaupun berasal dari hewan yang dipotong secara halal, tetap saja darah binatang itu haram," kata dia.
Muti melanjutkan, saat ini, ada payung hukum yang mewajibkan produk-produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia itu harus memiliki sertifikat halal, yaitu Undang-Undang No. 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang wajib bersertifikat halal, tidak hanya barang, tapi juga produk jasa.
" Karena ada ketentuan ini, kami banyak menerima pendaftaran produk (untuk mendapatkan sertifikat halal). Belum lama ini ada produk kain yang (mendapatkan) sertifikat halal," kata dia.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas