AS Penasaran dengan Aturan Halal di Indonesia
Dream - Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk Asia Tenggara dan Pasifik mendatangi kantor Kementerian Agama. Mereka ingin tahu lebih lanjut aturan produk halal di Indonesia.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama pada Kamis 14 April 2016, asisten Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Christine Brown, menemui Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin.
Dalam kunjungannya, Brown ingin mengetahui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Negara Paman Sam juga ingin mengetahui implementasi aturan tersebut, baik aturan kewajiban sertifikasi halal untuk obat dan vaksin maupun persyaratan pengangkutan produk halal.
Machasin pun menjawab Undang-Undang No. 13 ini tidak bertujuan untuk menghambat perdagangan nasional dan internasional. Aturan ini hadir untuk memberikan jaminan halal bagi konsumen. Pemerintah, kata dia, menyusun aturan ini seefektif mungkin, tapi bisa menjamin kehalalan produk.
"Terkait label non halal, bentuknya bukan berupa label, melainkan keterangan bahwa produk tersebut bersinggungan dengan babi," kata dia di Jakarta.
Lalu, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Machasin mengatakan pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai masukan untuk menyusun Peraturan Pemerintah.
"Serapan aspirasi ini akan dilakukan pada Mei 2016," kata dia.
Machasin mengatakan pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah disahkan pada Oktober 2016.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaSetiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim
Berhubungan intim dalam Islam memiliki nilai ibadah, sehingga harus dilakukan sesuai syariat.
Baca SelengkapnyaCuma 2 Negara Mayoritas Muslim Masuk Daftar 10 Eksportir Produk Halal Terbesar ke OKI, Indonesia Termasuk?
Indonesia masuk dalam 10 besar ekportir produk halal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buah Tak Disarankan Dibikin Jadi Jus, Konsultan Gizi dengan 324 Ribu Follower Punya Alasan Ilmiahnya
Minum jus kerap jadi solusi saat diet, namun ternyata konsumsinya tidak disarankan pakar. Intip alasannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBukan Karena Puasa, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Mulut Kering
Mulut kering yang biasa dirasakan saat berpuasa ternyata bisa disebabkan hal lain. Cara mengatasinya pun berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! POV Ketika THR Lebaran Terkuras tapi Gajian Masih Lama
Beginilah POV Abis lebaran Gaji Masih lama tapi dopet udah abis. duh sahabat dream ada yang sama gak nih?
Baca Selengkapnya