Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk Asia Tenggara dan Pasifik mendatangi kantor Kementerian Agama. Mereka ingin tahu lebih lanjut aturan produk halal di Indonesia.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama pada Kamis 14 April 2016, asisten Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Christine Brown, menemui Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin.
Dalam kunjungannya, Brown ingin mengetahui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Negara Paman Sam juga ingin mengetahui implementasi aturan tersebut, baik aturan kewajiban sertifikasi halal untuk obat dan vaksin maupun persyaratan pengangkutan produk halal.
Machasin pun menjawab Undang-Undang No. 13 ini tidak bertujuan untuk menghambat perdagangan nasional dan internasional. Aturan ini hadir untuk memberikan jaminan halal bagi konsumen. Pemerintah, kata dia, menyusun aturan ini seefektif mungkin, tapi bisa menjamin kehalalan produk.
" Terkait label non halal, bentuknya bukan berupa label, melainkan keterangan bahwa produk tersebut bersinggungan dengan babi," kata dia di Jakarta.
Lalu, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Machasin mengatakan pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai masukan untuk menyusun Peraturan Pemerintah.
" Serapan aspirasi ini akan dilakukan pada Mei 2016," kata dia.
Machasin mengatakan pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah disahkan pada Oktober 2016.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya