MUI: Pemerintah Siap Sertifikasi Halal RPH

Reporter : Ramdania
Senin, 12 Mei 2014 16:54
MUI: Pemerintah Siap Sertifikasi Halal RPH
Pemerintah terus menjalankan program Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) untuk menyertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini guna memberikan ketenangan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

Dream - Adanya temuan mengenai banyaknya daging ayam tidak bersertifikasi halal di pasar ritel Indonesia menjadi pemicu pemerintah untuk menyertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) di seluruh Indonesia.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim menyatakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian melalui Departemen Peternakan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tengah melaksanakan program Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

" Pemerintah memang sudah ada program ASUH sejak lama, tetapi memang masih banyak RPH yang belum bersertifikasi halal," ujar Lukman kepada Dream, Senin 12 Mei 2014.

Menurut Lukman, RPH besar dipastikan telah memiliki sertifikat. Hanya saja, karena RPH di Indonesia merupakan bisnis rumahan sehingga sulit untuk dikoordinasikan.

" Kalau perusahaan besar (RPH besar) sudah sertifikat dari pusat (Kementan), kalau rumah potong hewan yang kecil-kecil sertifikatnya dari BPOM Provinsi. Masalahnya kalau rumah potong ayam ini kan kecil-kecil, ada yang 10 ekor, 12 ekor karena kebanyakan home industry, jadi tidak semua memiliki sertifikat halal," katanya.

Ke depannya, lanjut Lukman, pemerintah dan MUI akan terus melakukan sinkronisasi terhadap aturan dan sertifikat halal itu. Dengan demikian, seluruh RPH dapat tersertifikasi sehingga produk ternak Indonesia bisa bersaing dengan produk asing.

" Memang aturannya sudah ada di Kementan dan MUI, ini tinggal disinkronkan, jadi yang belum tersertifikasi bisa disertifikasi secepatnya," kata Lukman.

Sebelumnya, Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) menuding sekitar 90% daging ayam lokal yang dijual di ritel modern tidak bersertifikasi halal. Proses penyembelihan hewan dituding tak dilakukan sesuai hukum Islam.

Beri Komentar