Terkuak! Pelaku Usaha Ternyata Malas Sertifikasi Halal

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 9 Mei 2016 12:44
Terkuak! Pelaku Usaha Ternyata Malas Sertifikasi Halal
Ada yang menganggap kewajiban sertifikasi halal merupakan sebuah beban.

Dream - Sebagai negara muslim terbesar, kehalalan sebuah produk menjadi hal utama bagi penduduk Indonesia. Aturan kewajiban sertifikasi halal pun telah dirilis pemerintah. Namun yang mengejutkan, jumlah pelaku yang secara sadar melakukan sertifikasi halal ternyata masih sedikit.

Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, Rahman Masud, mengatakan kementerian ini telah meneliti sikap pengusaha terhadap UU No. 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal. Hasilnya, jumlah pengusaha yang mensertifikasi produk halal masih sedikit daripada jumlah produk yang dihasilkan.

Padahal, dalam Undang-Undang Jaminan No. 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal.

" Padahal, disebutkan dalam Undang-Undang tersebut bahwa kewajiban bersertifikat halal atas produk yang beredar di Indonesia, berlaku lima tahun sejak Undang-Undang diperundangkan," kata Masud di Jakarta, dikutip dalam situs Kementerian Agama, Senin 9 Mei 2016.

Dia mengatakan beleid itu bertujuan untuk melindungi perlindungan konsumen yang notabene adalah masyarakat muslim Indonesia. Penelitian ini bersifat mixmethod dan dilakukan di 24 provinsi pelaku usaha kecil sebagai sampel: 18 provinsi sebagai penelitian kuantitatif dan 6 provinsi sebagai penelitian kualitatif. Penelitian ini diharapkan bisa menghasilkan regulasi terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

" Tindak lanjutnya tentang regulasi ini akan diajukan kepada Menteri Agama," kata Masud.

Hasil penelitian ini juga menemukan tiga catatan penting terkait sertifikasi halal. Pertama, harus ada peningkatan pengetahuan kepada pelaku usaha agar mereka mau melakukan sertifikasi halal. Kedua, tingkat setuju (afeksi) dari pelaku usaha kecil terhadap payung hukum ini, relatif tinggi, yaitu 72,66 persen. Ketiga, kemauan pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal masih rendah.

" Bisa dimungkinkan biaya sertifikasi halal masih dianggap sebagai beban bagi para pelaku usaha dan sertifikasi halal bagi sebagian pelaku usaha masih dianggap sebagai kewajiban keagamaan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan hasil penelitian ini perlu disosialisasikan karena dianggap penting. " Sebab, masih banyak sebagian produsen mencari bahan makanan murah dan mudah, (tapi) belum memperhatikan thoyyib-nya," kata Ledia.

Beri Komentar