Dream - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi lima BPR syariah (BPRS) sejak tahun 2005. Total klaim simpanan layak bayar (SLB) dari BPRS yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp100 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan, sejak tahun 2005, LPS melikuidasi 81 bank yang terdiri atas 80 BPR dan 1 bank umum. Lima di antara BPR yang dilikuidasi adalah BPR syariah.
" Jumlahnya lebih sedikit daripada yang konvensional," kata Halim dalam acara Silaknas IAEI di Jakarta, Jumat 28 Juli 2017.
Halim mengatakan 5 BPRS yang dilikuidasi ini adalah BPRS Babussalam, BPRS Syarif Hidayatullah, BPRS Syarif Hidayah, BPRS Al-Hidayah, dan BPRS Syariah Shadiq Amanah.
" Tentu ada berbagai alasan (BPRS yang dilikudasi), tapi harapannya tidak meningkat," kata dia.
Halim mengatakan sampai Maret 2017, SLB BPRS sebesar Rp104,55 miliar. SLB tertinggi adalah SLB BPRS Shadiq Amanah sebesar Rp97,09 miliar dan BPRS Al HidayahRp6,81 miliar.
" Pembayaran klaim SLB untuk BPRS mencapai 11,1 persen dari seluruh pembayaran klaim atas simpanan layak bayar," kata dia.
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia