Kementerian Agama Menempatkan Mayoritas Dana Haji Di Instrumen Keuangan Syariah.
Dream – Dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana haji akan disimpan di tiga instrument keuangan, yaitu instrumen keuangan konvensional dan instrumen keuangan syariah. Ketiga instumen keuangan itu adalah Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan deposito berjangka.
“ SBSN dan deposito berjangka itu semuanya berbasis syariah. Bahkan, Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah dinyatakan, kalau ada nilai manfaat atas dasar bagi hasil, bukan bunga dalam pengertian bank konvensional,” kata Lukman di Jakarta, dilansir dari laman Kementerian Agama, Rabu 18 Januari 2017.
Dia mengatakan dana haji juga disimpan di SUN. Meskipun disimpan di bank konvensional, instrumen keuangan ini dijamin oleh negara. Jumlah dana haji yang disimpan di SUN adalah yang paling sedikit, hanya US$10 juta atau Rp136 miliar.
“ Selebihnya ada di SBSN dan deposito berbasis syariah,” kata Lukman.
Lukman mengatakan ketiga instrumen keuangan ini dipilih karena memenuhi tiga syarat, yaitu aman, bermanfaat, dan mudah dicairkan.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Direktur Pengelolaan Dana Haji, Ramadan Harisman, mengatakan per 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan SUN sebesar sebesar US$10 juta atau Rp136 miliar.(Sah)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur