Ilustrasi Beras Untuk Zakat Fitrah (Foto: Liputan6.com)
Dream – Saat wabah Covid-19 seperti sekarang ini, pembayaran zakat fitrah bisa didahulukan di awal bulan Ramadhan.
Pandangan yang membolehkan zakat fitrah dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sebagaimana sesuai dengan pandangan mazhab Syafi’i.
Selain sebagai rukun Islam, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial kemanusiaan yang sangat kuat.
Zakat fitrah ini mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.
Setiap individu wajib menunaikan zakat fitrah saat pergantian bulan Ramadhan ke bulan Syawwal. Maksudnya, zakat fitrah ni dibayarkan pada malam 1 Syawwal.
Akan tetapi zakat fitrah juga boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sebagaiman yang termaktub dalam pandangan mazhab Syafi’i.
Mazhab Syafi’I berpendapat, percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan ini secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah.
Ketika sudah memasuki waktu mubah pembayaran zakat fitrah, maka umat muslim sah menunaikannya.
Apalagi saat kondisi pandemi Covid-19 ini yang mengakibatkan banyak orang membutuhkan bantuan berupa zakat fitrah.
Hal ini sesuai dengan catatan dalam kitab Nihayatu Zain, karya Syekh M Nawawi halaman 176 seperti di bawah ini:
Artinya:
“ Walhasil, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama, waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan ramdhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua massa, sedikit masa Ramadhan dan syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan sholat ‘ied…..”
Menjadi sebuah keniscayaan, apabila percepatan pembayaran zakat ini dilakukan di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan dalam penanganan Covid-19.
Dengan dilakukan di awal bulan Ramadhan, diharapkan pembayaran zakat fitrah ini dapat membantu pemerintah untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi masyarakat akibat pandemi.
Berikut hukum mazhab Syafi’I yang membolehkan:
Artinya:
" Zakat fitrah boleh dibayarkan pada awal bulan Ramadhan,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999M/1420H] juz 1 halaman 534).
Kebolehan percepatan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi khutbah Rasulullah SAW., pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Beliau meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat pun kemudian membayarkannya satu dan sua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat hadist di bawah ini:
Artinya:
“ Sahabat Ibnu Umar radliyallohu ‘anhu, memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada suatu satu atau dua hari sebelum Syawwal.” (HR Bukhari)
Perlu diketahui ya Sahabat Dream, kewajiban zakat fitrah ini dibebankan kepada mereka yang mengalami kemudahan. Sedangkan mereka yang mengalami kesulitan, tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah ini.
Untu mengukur kemudahan dan kesulitan ini dapat dilihat dari persediaan makanan pokok untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungjawab nafkah pada saat pembayaran wajib zakat.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada saat waktu wajib pembayaran zakat fitrah, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah. (Al-Baijuri, 1999M/1420H: I/534).
Artikel ini disadur dari islam.nu.or.id.
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern