Dream - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak masyarakat yang sembarangan menerbangkan balon udara pada momen mudik lebaran.
Keberadaan balon udara itu dikhawatirkan bisa mengganggu penerbangan.
kata Budi Karya Sumadi dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 4 April 2024.
Budi menegaskan pelaksanaan festival balon udara tetap boleh dilaksanakan secara terbatas. Hanya ada dua kota yang diizinkan yakni Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain dua wilayah tersebut, Menhub melarang masyarakat untuk menggelar festival serupa.
Diketahui, dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024.
Mereka memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode lebaran 2024 sebesar 12 persen dibandingkan periode lebaran 2023. Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 atau naik 1 persen.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN