Kecuali 2 Daerah Ini, Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Musim Lebaran

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 4 April 2024 11:48
Kecuali 2 Daerah Ini, Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Musim Lebaran
Hanya dua daerah ini yang boleh terbangkan balon udara

1 dari 10 halaman

Kecuali 2 Daerah Ini, Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Musim Lebaran

Kecuali 2 Daerah Ini, Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Musim Lebaran © Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Bandara Soekarno-Hatta Jelang Mudik 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Bandara Soekarno-Hatta Jelang Mudik 2024 maverick

Dream - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak masyarakat yang sembarangan menerbangkan balon udara pada momen mudik lebaran.

Keberadaan balon udara itu dikhawatirkan bisa mengganggu penerbangan.

3 dari 10 halaman

"Penting juga untuk keselamatan penerbangan adalah balon udara, kita tahu balon udara sering terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur,"

kata Budi Karya Sumadi dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 4 April 2024.

4 dari 10 halaman

© Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta jelang Mudik 2024 maverick

Budi menegaskan pelaksanaan festival balon udara tetap boleh dilaksanakan secara terbatas. Hanya ada dua kota yang diizinkan yakni Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

5 dari 10 halaman

© Balon Udara Shutterstock

Selain dua wilayah tersebut, Menhub melarang masyarakat untuk menggelar festival serupa.

6 dari 10 halaman

"Dua titik yang sudah resmi diberikan kesempatan adalah di Pekalongan dan Wonosobo di luar itu ilegal dan bisa ditindak,"

7 dari 10 halaman

© Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran 2024 maverick

Diketahui, dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

8 dari 10 halaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

9 dari 10 halaman

© Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta jelang Mudik 2024 maverick

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024.

10 dari 10 halaman

© Menhub Budi: Bandara VVIP IKN Bakal Uji Coba Juli 2024 2024 maverick

Mereka memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode lebaran 2024 sebesar 12 persen dibandingkan periode lebaran 2023. Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 atau naik 1 persen.

Beri Komentar