Ini Tata Cara PNS Daftar Komponen Candangan Indonesia

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.
Tjahjo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN dapat diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional.
Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.
Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.
“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.
Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.
Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Meski komponen cadangan bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta untuk ikut seleksi, yakni:
1. Beriman kepada Tuhan YME
2. Setia kepada NKRI
3. Berusia antara 18-35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminal.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan. Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Meski demikian, Tjahjo menekankan, tak ada istilah wajib militer bagi ASN.
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
SE ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.
Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. “SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup SE tersebut,
Bagi PNS yang mau mendaftar menjadi anggota Komponen Cadangan Nasional bisa mengujungi website https://komcad.kemhan.go.id/komcad/ atau bisa dengan aplikasi yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.
Tata cara daftarnya:
1. Kunjungi https://komcad.kemhan.go.id/komcad
2. Buat Akun dengan memasukan data diri Nama, NIK , Email, nomor telepon dan buat kata sandi
3. Verifikasi email
4. Log in jika sudah melakukan verifikasi
5. Pada halaman pendaftaran klik 'Daftar Sekarang'
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Bukan Cuma Soal Angka, Ternyata Ini Alasan Penjual Sering Kasih Harga Nanggung Rp999
Seringkali kita menemukan penjual memasang harga dengan angka 9.
Baca Selengkapnya

Perintah OJK Usai Panggil Pinjol AdaKami Soal Dugaan Tagih Utang dengan Cara Teror Nasabah
OJK panggil AdaKami soal teror nasabah berakhir bunuh diri
Baca Selengkapnya

Segini Anggaran Buat Pemilu 2024
Begini catatan dari Kementerian Keuangan soal anggaran Pemilu
Baca Selengkapnya

Aksi Teror Oknum Penagih Pinjol Kembali Gentayangan, Kali Ini Nasabah Sampai Akhiri Hidup Sendiri
Perusahaan pinjol diduga adalah AdaKami. Korban tak kuat menghadapi teror.
Baca Selengkapnya

Baru Meluncur 1 Bulan, Seberapa Laris Hyundai Stargazer X?
Hyundai Stargazer X mejeng di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 Surabaya
Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Ini Sederet Mesin Uang Irwan Mussry
Irwan Mussry memiliki beberapa bisnis yang nilainya tak main-main.
Baca Selengkapnya

Outfit Simpel Nagita Slavina saat Liburan di Spanyol Bareng Raffi Ahmad, Totalnya Rp68 Juta
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tengah menikmati liburan di Spanyol.
Baca Selengkapnya

Kisah Crocs yang Fenomenal: Dulu Dihujat, Kini Digandrungi
Salah satu tren alas kaki yang sempat dianggap sebagai tren terburuk adalah Crocs.
Baca Selengkapnya

Jasa Kurir RI Bantu UMKM Jual Produk ke Luar Negeri, Bisa Bayar COD Lho!
Ninja Xpress memudahkan produk UMKM Indonesia dikenal hingga ke manca negara.
Baca Selengkapnya

Bikin Mata Mendelik, Segini Kekayaan 2 Konglomerat yang Sawer Angpao Rp2 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris
Dua konglomerat itu bukanlah pengusaha kaleng-kaleng. Mereka merupakan orang-orang terkaya Indonesia.
Baca Selengkapnya

Asal Usul Onitsuka Tiger: Dari Gurita di Atas Mangkok, Lalu Mendunia
Ide brilian kembali muncul di 1960 ketika Kihachiro menyaksikan reaksi telapak kakinya begitu menyentuh air panas
Baca Selengkapnya

Doa Nabi Yunus untuk Rezeki dan Kisah Pengalaman Hidayah Keluar dari Kesulitan
Doa Nabi Yunus untuk rezeki menjadi amalan yang menginspirasi dalam bekerja mencari nafkah halal.
Baca Selengkapnya

Dulu Biduan Kampung, Kini Perempuan Berbaju Kuning di Foto Jadi Pedangdut Bayaran Termahal, Tarifnya Rp150 Juta
Ia kerap manggung bersama sang ayah dari panggung ke panggung di kampungnya.
Baca Selengkapnya

Kemenkeu Jawab Tudingan Anies Baswedan Soal Intimidasi ke Pengusaha yang Membantunya
Anies mengatakan banyak konglomerat yang takut membantunya, karena setelah bertemu pajak perusahaan emreka diperiksa.
Baca Selengkapnya

Terungkap Biang Kerok Omzet Pedagang Tanah Abang Menurun Drastis Meski Sudah Beralih ke Online
Produk impor yang murah menjadi salah satu alasan omzet pedagang turun drastis.
Baca Selengkapnya

KPK Buka Lowongan 214 CPNS, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Para CPNS ini nantinya akan menempati posisi di sejumlah ingkup kerja di KPK.
Baca Selengkapnya

Bikin Syok! Ternyata Segini Honor Manggung Mayang
Dokter Richard Lee syok saat diberi tahu oleh Doddy Soedrajat honor Mayang saat manggung.
Baca Selengkapnya

Rekening yang Dipakai Ngeslot Terancam Diblokir
Kementerian Kominfo telah menemu 1.931 rekening terkait perjudian.
Baca Selengkapnya