Dream - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki buka suara soal aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.
Tak seperti daerah lain, pemilik warung Madura di Pulau Dewata dilarang beroperasi 24 jam.
Teten menjelaskan kementeriannya pihaknya memiliki kebijakan atau berencana mengeluarkan ketentuan apapun yang membatasi jam operasional warung milik masyarakat.
kata Teten dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 30 April 2024.
Teten menjelaskan Kementeriannya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Hasil kesimpulan dari penelaahan aturan tersebut tidak menemukan adanya ketentuan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
jelas Teten.
Dia bilang pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Sebaliknya, Kementerian Koperasi dan UKM, kata Teten justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.
Dengan begitu, Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
ucap Teten.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN