Singapura Menjatuhkan Denda Kepada Grab Dan Uber.
Dream – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura (Competition and Consumer Comission of Singapore/CCCS) menjatuhkan denda kepada Uber dan Grab sebesar 13 juta dolar Singapura (Rp141,79 miliar). Pemberian sanksi ini terkait dengan aksi merger keduanya pada Maret 2018.
Rinciannya, Grab mendapatkan denda 6,4 juta dolar Singapura (Rp69,8 miliar) dan Uber 6,58 juta dolar Singapura (Rp71,76 miliar).
Dilansir dari Straits Times, Selasa 25 September 2018, pada Maret 2018, Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada Grab. Sebagai imbalannya, Uber memiliki 27,5 saham di Grab.
CCCS menjatuhkan denda kepada dua belah pihak karena aksi mergernya telah melanggar pasal 54 Undang-Undang Persaingan Usaha. Disebutkan, aksi merger ini bisa mengurangi kompetisi di pasar.
CEO CCCS, Toh Han Li, mengambil tindakan terhadap merger Grab-Uber. Toh Han Li menyebut aksi ini “ menyingkirkan” pesaing Grab terdekat. “ Perusahaan bisa melakukan inovasi di pasar, tidak selalu dengan merger,” kata dia.
Toh Han Li mengarahkan kedua belah pihak untuk membuka pasar dan memberikan peluang bagi pemain baru untuk berbisnis.
CCCS juga ingin memastikan pengemudi Grab bebas menggunakan platform apa pun serta perusahaan mempertahankan algoritma harga pramerger Grab dan tingkat komisi pengemudi.
Untuk Uber, Toh Han Li meminta mereka untuk menjual kendaraan sewa Lion City Rentals kepada pesaing potensial yang membuat penawaran yang wajar.
Sekadar informasi, CCCS menyelediki aksi merger Uber-Grab. Komisi ini menilai aksi korporasi ini telah melanggar regulasi persaingan usaha di Singapura. (ism)