Dream - Sejumlah pejabat negara dari berbagai kementerian hingga Presiden dan wakil presiden tengah bersiap berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sehubungan dengan akan mulai berpindahnya ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menginformasikan kendaraan dinas yang akan digunakan di kawasan ini akan dibatasi.
OIKN menegaskan penggunaan kendaraan dinas di kawasan IKN hanya diperbolehkan untuk para pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, para menteri, dan pimpinan tinggi lembaga negara lainnya.
ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 22 Ferbruari 2024.
Selain kebijakan pembatasan kendaraan dinas, Silvia menambahkan, pembangunan kawasan IKN juga perlu memulai kebijakan desain kotanya yang sudah didesai oleh pemerintah.
Dengan ketentuan ketat tersebut, kebutuhan untuk menggunakan mobil di IKN diperkirakan tidak terlalu besar atau sangat minim.
katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).
Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.
Lingkungan ini menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan.
Kemudian menyediakan semua fungsi yang diperlukan untuk memastikan akses 10 menit ke semua fasilitas dasar dan umum serta ruang hijau terbuka yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan otonom.