Modal Kartu ATM Bobol Bank Rp32 M, 12 Anggota Satpol PP Jakarta Dibebastugaskan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 21 November 2019 12:36
Modal Kartu ATM Bobol Bank Rp32 M, 12 Anggota Satpol PP Jakarta Dibebastugaskan
Jika terbukti melakukan pelanggaran, belasan Satpol terancam dipecat

Dream - Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga terlibat pembobolan uang di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI. Saat ini status para Satpol PP membuat mereka dibebastugaskan.

“ Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Itu saja,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, ketika dihubungi Liputan6.com, dikutip pada Kamis 21 November 2019.

Arifin mengatakan 12 anggota itu juga terancam dipecat kalau benar-benar melakukan tindakan pelanggaran ini. " Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI terancam dipecat karena diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI.

Dia menyebut 12 Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai kontrak di sejumlah wilayah Jakarta.

" Sejauh dilakukan proses penyelesaian dugaan pidana, yang bersangkutan harus diberhentikan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," kata Chaidir.

Jik Satpol PP tersebut berstatus pegawai tetap dia menyatakan harus menunggu hasil keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

" Apabila mereka terbukti atas dugaan-dugaan tersebut, akan kami proses untuk diberhentikan. Sejauh ini belum masuk (rekomendasinya)," kata Chaidir.

1 dari 1 halaman

Bobol Bank Rp32 Miliar

Petugas Satpol PP di Jakarta Barat berinisial MO diperiksa Polda Metro Jaya diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp 32 miliar. Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

Dikabarkan bahwa telah terjadi pengambilan uang dalam jumlah tak wajar oleh beberapa orang oknum petugas Satpol PP melalui mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI.

Namun ketika uang diambil oleh pelaku yang memiliki rekening Bank DKI, saldo dalam tabungannya tidak berkurang sama sekali sehingga tindakan ini kembali diulang oleh para pelaku.

Arifin mengatakan berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Mei 2019. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp32 miliar.

" Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata dia.

Kedua belas orang oknum tersebut, kata Arifin, saat ini sudah dinonaktifkan. Beberapa orang di antaranya, lanjut Arifin, memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut pada Bank DKI.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar