Maskapai Wajib Refund Tiket Pesawat. (Foto: Shutterstock)
Dream – Maskapai penerbangan wajib mengembalikan biaya tiket pesawat (refund) kepada penumpang yang batal terbang terkait larangan mudik yang berlaku mulai Jumat 24 April 2020.
“ Refund itu jelas dalam Permen 185 tahun 2019. Itu urusan B to B (business to business) antara penumpang dengan airlines,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, dikutip dari Merdeka.com.
Namun, Novie mengatakan bahwa maskapai tak punya kewajiban untuk memberikan refund tiket dalam bentuk uang tunai. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri, pengembalian tiket pesawat bisa diganti dengan menggunakan voucher senilai transaksi tiket yang dibayarkan oleh penumpang.
Pihak maskapai diperbolehkan memberikan refund voucher setara 100 persen kepada penumpang yang gagal berangkat. Kementerian Perhubungan akan terlibat dalam proses pengawasan agar hak konsumen pengguna transportasi darat dapat terpenuhi di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Lion Air Grup memastikan tak melayani refund secara tunai. Perusahaan itu memilih mengembalikan tiket untuk para penumpangnya dengan voucher penerbangan.
" Pengembalian dana dilakukan menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan yang ditujukan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia seperti dikutip Liputan6.com, Senin 20 April 2020.
FOP voucher ini bisa digunakan untuk penerbangan di lain waktu dan nama penumpang-pun bisa diganti dengan nama penumpang sebelumnya.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pola refund ini diberlakukan sebagai dampak penyebaran Covid-19 yang terus meluas di Indonesia.
Ketika manajemen Lion Air dikonfirmasi mengenai hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membenarkannya.
" Benar, menggunakan sistem voucher," ucap Danang.
Dream – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, menyatakan, maskapai penerbangan dilarang melayani penumpang mulai Jumat 24 April 2020. Tak ada penerbangan kecuali untuk beberapa kondisi tertentu, seperti penjemputan WNI yang bekerja di luar negeri.
" Pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara untuk (salah satunya) operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA," kata Novie, dikutip dari Liputan6.com.
© Dream
Pengecualian pelarangan terbang pesawat juga berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Aturan Kemenhub ini juga dikecualikan bagi operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Operasional lainnya dengan seijin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 juga masuk ke dalam pengecualian ini.
© MEN
Sementara untuk navigasi akan tetap buka 100 persen. Pelayanan bandara juga akan tetap dibuka sebagai antisipasi bila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.
" Selanjutnya, otoritas bandara diharap agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," kata dia.
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga mulai berhenti beroperasi untuk melayani penumpang mulai hari ini. Bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan nonkomersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
" Untuk transportasi udara baik domestik maupun luar negeri akan berlaku pelarangan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020, baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," kata Novie.
Adapun penerbangan yang dikecualikan ialah penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional, lalu organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, penegakan hukum dan pelayan darurat petugas penerbangan, operasional kargo, serta pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang untuk sementara. Navigasi udara juga tetap dibuka.
" Navigasi udara dibuka 100 persen, bandara juga tetap beropasi untuk pelayanan penerbangan yang tadi disebutkan," kata dia.
PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan seluruh bandara kelolaannya tidak mengoperasikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, periode 24 April – 1 Juni 2020.
Namun ada pengecualiaan, yakni untuk layanan penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, mengatakan perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.
“ Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara,” kata Yado,
© MEN
Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani:
1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19
6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat
7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19.
(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)
Doa Sesampainya di Tanah Air Usai Ibadah Haji, Jangan Lupa Tunaikan Sholat Sunnah 2 Rakaat Dahulu!
Hijab Syar'i Style Inara Rusli, Tengok Tutorialnya
Masya Allah! 5 Artis yang Pergi Haji Bareng Pasangan, Terbaru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Akhir Pandemi Covid-19, Berakhirnya Darurat Global Covid-19
Akhir Pandemi Covid-19, Terimakasih Sarah Gilbert
Wukuf Adalah Puncak Ibadah Haji Umat Islam: Definisi, Waktu, Amalan dan Doa
Awaludin Syarif Abdulah - Menjaga Dan Mengembangkan Keberlanjutan Keuangan Haji (BPKH Talks)
Potret Sosok Sonya Pedagang Ketupat Viral di Bekasi, Punya Paras Cantik dan Gayanya Modis Banget!
Masya Allah! 5 Artis yang Pergi Haji Bareng Pasangan, Terbaru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina