MUI Usulkan Bentuk BPJS Syariah

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 27 Agustus 2014 20:05
MUI Usulkan Bentuk BPJS Syariah
Yang penting disiapkan dalam menjalankan keuangan syariah adalah pemimpin yang berpikiran syariah

Dream - Perbankan dan asuransi syariah mulai berkembang di Indonesia. Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang menjalankan prinsip Islami. 

Selama ini pemerintah hanya memiliki dua BPJS yang beroperasi dengan sistem konvensional, yakni BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya bernama Jamsostek) dan BPJS Kesehatan yang merupakan gabungan dari perusahaan asuransi kesehatan pelat merah. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin saat ditemui dalam Halal bi Halal Komunitas Keuangan Syariah di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014.

" Saya sudah sampaikan ke OJK harus menggunakan dual sistem, konvensional dan syariah, termasuk BPJS," ujarnya.

Tak hanya BPJS, wadah para ulama di tanah air ini juga mengusulkan agar prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam sistem pembiayaan perumahan, dan aktivitas keuangan lainnya. 

Menurut Ma'ruf, aturan BPJS syariah ini diharapkan bisa dikeluarkan secepatnya. Hal ini mengingat adanya permintaan masyarakat yang lebih nyaman menggunakan perhitungan secara syariah. " Kami sudah minta, diharapkan bisa secepatnya," tegasnya.

Ma'ruf menyatakan selain mempersiapkan sistem syariah, yang penting disiapkan dalam menjalankan keuangan syariah adalah pemimpin yang berpikiran syariah.

" Jadi yang pertama dilakukan adalah mensyariahkan pejabatnya. Kesulitan kita itu, pengurus bank dan asuransi banyak yang belum memahami syariah, ada yang tidak kenal syariah lalu menjabat dirut atau direksi. Jadi minimal ada aturan mengenai pemahaman syariah dulu," tandasnya. (Ism)

Beri Komentar