Ilustrasi Rapid Test. (Foto: Liputan6)
Dream – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memperbolehkan penggunaan surat bebas Covid-19 dari hasil tes PCR atau Rapid Test Antibodi untuk para calon penumpang yang akan menggunakan jasanya.
Terkait penerapan aturan swab antigen yang akan dijalankan sejumlah pemerintah daerah, manajemen KAI mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah.
“ Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Kepala Humas KAI DAOP I, Eva Chairunisa, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 17 Desember 2020.
KAI sampai kemarin masih berpatokan pada Surat Edaran No. 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan untuk perjalanan selama New Normal.
Masyarakat juga bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki gejala tes PCR/rapid test antibodi.
Namun, Eva memastikan perusahaan akan mematuhi aturan regulator. Pihaknya juga mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
“ Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, PT KAI akan segera melakukan sosialisasi,” kata dia.(Sah)
Eva mengatakan KAI tetap dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan lain-lain.
Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“ Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius,” kata dia.
Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut, penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area stasiun.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang telah diberikan oleh KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
“ PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di stasiun dan di dalam rangkaian KA,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media