Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Tetapi, ada sejumlah orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.
BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Qadha untuk Membayar Utang
Salah satunya adalah orang sakit. Orang dalam kondisi ini dibolehkan tidak berpuasa namun wajib mengqadlanya di lain hari.
Tetapi, apabila orang yang bersangkutan meninggal dunia maka kewajiban mengqadla puasa menjadi hilang. Meski begitu, masih terdapat kewajiban lain yaitu membayar fidyah.
Fidyah adalah denda akibat meninggalkan puasa karena syarat yang dibolehkan menurut syar'i. Kewajiban ini wajib dijalankan oleh ahli waris atau keluarga dari orang yang bersangkutan.
Besarannya satu mud per hari puasa yang ditinggalkan Jumlah ini sekitar 6 ons bahan pangan.
Ketika membayarkan fidyah orang yang meninggal, dahului dengan membaca niat ini.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an shaumi ramadlani fulanibni fulani fardla lillahi ta'ala.
Artinya,
" Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk (sebut nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah."
Sumber: NU Online.
Jadwal Imsak Jakarta
Sumber: Bimas Islam Kemenag
Jadwal Imsak Bogor
Sumber: Bimas Islam Kemenag
Jadwal Imsak Solo
Sumber: Bimas Islam Kemenag
Jadwal Imsak Yogyakarta
Sumber: Bimas Islam Kemenag
Jadwal Imsak Surabaya
Sumber: Bimas Islam Kemenag
Jadwal Imsak Malang
Sumber: Bimas Islam Kemenag