OJK Segera Atur Perusahaan Fintech

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 13 November 2020 09:34
OJK Segera Atur Perusahaan Fintech
Begini `bocorannya`.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur perusahaan fintech/fintek di Indonesia. Tapi, regulasinya tak serumit regulasi untuk lembaga jasa keuangan yang sudah ada sebelumnya.

“ Kalau kita mengatur fintech tidak akan mengatur se-heavy lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan,” kata Komisioner OJK, Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 12 November 2020.

Menurut Nurhaida, jika regulasi terlalu berat, perusahaan fintech dikhawatirkan sulit berkembang. Oleh karena itu, OJK hanya mengatur sisi prinsip regulasi, dalam artian prinsip dasar regulasi perusahaan fintech. Salah satunya terkait inovasi keuangan digital.

“ Di sini kita mengatur inovasi. Kita pro inovasi dan Indonesia perlu ini,” kata dia.

Tujuannya, agar perusahaan fintech bisa berkembang dan tumbuh. Sehingga diharapkan bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang saat ini mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19.

Dia menambahkan rencana mengatur perusahaan fintech ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018. Namun, di tengah kondisi dampak pandemi ini membuat pengaturan dipercepat.

1 dari 3 halaman

Pengawasan Berdasarkan Perilaku Pasar

Terkait pengawasan kepada perusahaan fintech, pengawasan akan dilakukan berdasarkan perilaku pasar. Saat ini, inovasi keuangan digital memiliki banyak kluster dan harus diarahkan agar teknologi yang digunakan tepat guna.

“ Sebetulnya banyak jenis fintech yang bisa diambil untuk dimanfaatkan. Kalau kita lihat, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital yang tercatat di OJK,” kata Nurhaida.

Namun, banyaknya inovasi keuangan digital tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah perusahaan yang memilikinya. Rata-rata inovasi keuangan digital dilakukan secara korporasi.

Minimal satu perusahaan mengelola 2-3 jenis inovasi keuangan digital. Sisi lain tidak sedikit satu perusahaan mengelola banyak inovasi keuangan digital.

Sementara itu, peraturan yang dibuat OJK hanya untuk empat jenis kluster perusahaan fintech. Di antaranya, P2P lending fintech, digital banking, equity crowdfunding dan digital finance innovation.

2 dari 3 halaman

3 dari 3 halaman

Beri Komentar