Ilustrasi
Dream - Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dikeluarkan kemarin, ditetapkan penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah (BUS). Aturan itu menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan kisaran 8-14 persen.
" Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko," tulis POJK Nomor 21/POJK.03/2014 tentang KPMM BUS yang dikutip, Kamis, 20 November 2014.
Aturan ini guna menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional. Menurut OJK, bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko. Termasuk yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan pembiayaan perbankan yang berlebihan.
Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, penyediaan modal minimum sebesar 8 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sementara untuk bank dengan profil risiko peringkat 2, penyediaan modal minimumnya sebesar 9-10 persen dari ATMR.
Bank dengan profil risiko peringkat 3, penyediaan modal minimumnya sebesar 10-11 persen dari ATMR dan bank dengan profil risiko peringkat 4, penyediaan modal minimum ditetapkan 11 persen dari ATMR.
" OJK berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal minimum yang telah ditentukan. Dalam hal OJK menilai Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar," tulis aturan itu.
Selain KPMM sesuai profil risiko, OJk juga mewajibkan Bank membentuk tambahan modal sebagai penyangga sesuai dengan kriteria. Tambahan modal dapat berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer; dan/atau Capital Surcharge untuk D-SIB.
Untuk Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5 persen dari ATMR. Sedangkan, Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0-2,5 persen dari ATMR. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar 1-2,5 persen dari ATMR.
" Ketentuan tambahan modal penyangga ini berlaku mulai 1 Januari 2016," tulis aturan itu. (Ism)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali