Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Atur Besaran Modal Bank Syariah

OJK Atur Besaran Modal Bank Syariah Ilustrasi

Dream - Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dikeluarkan kemarin, ditetapkan penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah (BUS). Aturan itu menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan kisaran 8-14 persen.

"Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko," tulis POJK Nomor 21/POJK.03/2014 tentang KPMM BUS yang dikutip, Kamis, 20 November 2014.

Aturan ini guna menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional. Menurut OJK, bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko. Termasuk yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan pembiayaan perbankan yang berlebihan.

Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, penyediaan modal minimum sebesar 8 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sementara untuk bank dengan profil risiko peringkat 2, penyediaan modal minimumnya sebesar 9-10 persen dari ATMR.

Bank dengan profil risiko peringkat 3, penyediaan modal minimumnya sebesar 10-11 persen dari ATMR dan bank dengan profil risiko peringkat 4, penyediaan modal minimum ditetapkan 11 persen dari ATMR.

"OJK berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal minimum yang telah ditentukan. Dalam hal OJK menilai Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar," tulis aturan itu.

Selain KPMM sesuai profil risiko, OJk juga mewajibkan Bank membentuk tambahan modal sebagai penyangga sesuai dengan kriteria. Tambahan modal dapat berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer; dan/atau Capital Surcharge untuk D-SIB.

Untuk Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5 persen dari ATMR. Sedangkan, Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0-2,5 persen dari ATMR. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar 1-2,5 persen dari ATMR.

"Ketentuan tambahan modal penyangga ini berlaku mulai 1 Januari 2016," tulis aturan itu. (Ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Simak 11 Aturannya

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Simak 11 Aturannya

11 Aturan POJK 22 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh OJK

Baca Selengkapnya
OJK Batasi Masyarakat Cuma Boleh Pinjol Maksimal di 3 Platform

OJK Batasi Masyarakat Cuma Boleh Pinjol Maksimal di 3 Platform

Aturan baru OJK batasi pinjol maksimal ke 3 platform.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Imbau Penegak Hukum Melek Teknologi: Mata Uang Kripto Jadi Tantangan Baru

Jaksa Agung Imbau Penegak Hukum Melek Teknologi: Mata Uang Kripto Jadi Tantangan Baru

Para jaksa mampu beradaptasi dengan modus dan corak tindak pidana yang semakin bervariatif seiring perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.