7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
OJK Mendorong Dana Sosial Seperti Zakat Untuk Mengembangkan Usaha Mikro Syariah.
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan dana sosial seperti zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk mengembangkan ekonomi umat lewat usaha mikro syariah di Indonesia.
“ Dana sosial zakat tak hanya untuk konsumsi, tapi juga produktif untuk penumbuhan usaha mikro,” kata Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 30 Agustus 2018.
Menurut Suparlan, usaha mikro yang berkembang nantinya diharapkan bisa mengakses lembaga keuangan formal untuk pengembagan usahanya.
Ditambahkannya, dana-dana sosial yang terhimpun dari masyarakat sebetulnya bisa digunakan sebagai modal awal pembentukan lembaga keuangan masyarakat syariah.
“ Untuk pendirian, katakanlah LKMS, misalnya ada 100 orang dhuafa, kita bagikan masing-masing Rp1 juta (dan) bisa Rp100 juta. (Uang) Rp100 juta itu bisa untuk mendirikan LKM. Itu bisa mendorong saudara kita (untuk) lebih produktif,” kata dia.
Tak hanya pemberi modal, Suparlan berharap dana sosial juga bisa dipakai sebagai back up bagi LKMS ketika berhadapan dengan peminjam yang kesulitan mengembalikan pinjaman.
“ Maksudnya, kalau usahanya gagal, bisa dimasuki dana infak sehingga prinsip syariah bahwa kalau punya utang, dihapuskan. Kalau macet, kita hapuskan. Dana sosial itu, kan, masih bisa,” kata dia.
(Sah)
Dream - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hari ini, Selasa, 28 Agustus 2018, menerima kunjungan dari Pusat Pungutan Zakat (PPZ) Malaysia. Kunjungan ini dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi dan wawasan mengenai praktik pemungutan dana zakat di Indonesia maupun Malaysia.
Chief Executive Officer PPZ, Ahmad Shukri Yusoff, mengatakan pihaknya tertarik dengan pemanfaatan information, communication and technology (ICT) atau digitalisasi dalam penghimpunan zakat oleh Baznas. Contohnya seperti penggunaan financial technology, chat robot (chat bot), zakat dengan QR code serta zakat virtual assistant.
Selain itu, kata dia, PPZ juga ingin mempelajari produk-produk komunikasi baru di Baznas, seperti pemanfaatan kanal video dalam Baznas TV.
" PPZ selama ini hanya berperan dalam penghimpunan zakat, saat ini tengah mengajukan izin untuk mengelola penyaluran zakat," ujar Yusoff dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 28 Agustus 2018.
Yusoff mengatakan ingin mempelajari pola penyaluran dana zakat yang telah dijalankan oleh Baznas. Dia juga berharap pola tersebut dapat dipraktikkan di negaranya.
Ketua Baznas ,Bambang Sudibyo, menuturkan sejak 2016, Baznas mengembangkan platform digital melalui www.baznas.go.id dan aplikasi muzaki corner.
Menurut dia, pengembangan inovasi teknologi bertujuan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat masa kini. Karakter masyarakat kekinian salah satunya adalah menyukai kemudahan termasuk dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah.
" Baznas ingin menjadi badan zakat paling progresif dalam pengembangan layanan digitalnya," kata Bambang.
Dream - Sebagai salah satu ibadah wajib, zakat maal harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Jenisnya ada beberapa macam.
Dalam tata cara pembayarannya, besaran zakat maal ditetapkan hanya 2,5 persen. Jumlah tersebut dihitung apabila harta sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas dan haul kepemilikannya yaitu genap satu tahun.
Lantas, mengapa besaran zakat ditetapkan hanya 2,5 persen?
Dikutip dari konsultasi syariah, dasar ditetapkan besaran 2,5 persen tertuang dalam hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA.
" Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya."
Dalam hadis di atas disebutkan jumlah harta dalam bentuk dirham yang merupakan mata uang perak serta dinar atau mata uang emas. Besaran zakat berdasarkan hadis di atas jika dikonversikan maka menjadi 2,5 persen.
Besaran tersebut berlaku untuk zakat maal serta turunannya seperti zakat harta perniagaan. Tetapi, bukan berarti persentase tersebut berlaku mutlak untuk semua zakat.
Ada zakat yang besarannya ditetapkan sebanyak 5 persen, 10 persen, dan 20 persen. Hasil pertanian yang diairi dengan tenaga manusia termasuk mesin dizakati 5 persen, sedangkan yang mengandalkan alam seperti sungai zakatnya 10 persen.
Sedangkan besaran 20 persen berlaku untuk zakat rikaz atau harta karun. Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar seperlima."
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?