Bank Wakaf Segera Terbentuk, Begini Konsep Ideal OJK

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 25 April 2017 18:46
Bank Wakaf Segera Terbentuk, Begini Konsep Ideal OJK
Nantinya Bank Wakaf menjadi intermediary antara wakaf tanah dan wakaf uang.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanti pengajuan draf pembentukan bank wakaf. Otoritas keuangan tertinggi di Tanah Air itu mengaku memiliki konsep bank wakaf yang mirip dengan modal ventura. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Edy Setiadi, menjelaskan, konsep bank wakaf yang diusung lembaganya diharapkan bisa menjadi intermediary dari wakaf tanah dan wakaf uang. 

" Itu yang saya harapkan,” kata Edy kepada Dream, di sela seminar internasional “ 25 Years of Pensions Savings-Way Forward for Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Menurut Edy, bank wakaf nantinya akan mengombinasikan pengelolaan wakaf tanah dan wakaf uang. Bank wakaf diharapkan bisa mengoptimalkan tanah wakaf yang menganggur (idle) sehingga menghasilkan keuntungan.

Dia mencontohkan, tanah wakaf nantinya bisa saja dibangun perumahan, hotel, atau perkantoran, atau pasar modern. Bangunan itu selanjutnya  disewakan.

" Artinya, tanah yang tidak bermanfaat, bisa membawakan uang yang berlipat sekali sehingga betul-betul pemilik wakaf akan merasakan hasilnya," katanya.

Posisi Bank Wakaf nantinya bisa menjadi pengelola aset sekaligus memberikan permodalan untuk mengembangkan aset wakaf.  

Dengan konsep model yang ditawarkannya, Bank Wakaf nantinya tidak akan menyalurkan pembiayaan untuk usaha kecil. Para pemilik bisnis mikro itu bisa meminta pembiayaan dari bank, KUR (kredit usaha rakyat).

" Bank wakaf ini ikut serta, bermitra, atau menyimpan dana di situ untuk mengembangkan suatu tempatnya,” kata dia.

Nggak usah masuk ke pembiayaan usaha kecil dan sebagainya. Itu lain bidang. Kalau masuk ke pembiayaan, itu bukan tektok dana ventura kita,” jelas Edy. (Sah)

Beri Komentar